SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus gugatan PTPN IV Regional I terhadap 96 orang warga di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sebesar Rp12 miliar, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, gelar persidangan setempat, Jumat (5/12/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang didampingi Panitera. Warga sebagai tergugat, didampingi kuasa hukum Parluhutan Banjarnahor dan Ricardo.
Pihak penggugat, PTPN IV Regional I, dihadiri Jefri MT Sidabutar sebagai kuasa hukum dari Kantor Hasrul Benny Harahap dan Rekan. Hadir juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.
Persidangan diawali dengan pembacaan agenda sidang untuk memastikan empat objek perkara di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan luas sekitar 5 hektar.
Termasuk kantor Lurah Gurilla yang sifatnya merupakan pinjam pakai dan wilayah perkampungan yang dihuni 96 warga yang disebut sebagai lahan HGU PTPN IV Regional I.
Setelah melakukan peninjauan empat lokasi perkara, persidangan selesai. ”Sidang lanjutan dilakukan, Kamis (12/12/2025). “Agenda persidangan lanjutan, untuk mendengar keterangan saksi dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” kata Hakim Rinto Leoni mengakhiri.
TIADA LAGI KAWASAN PERKEBUNAN
Sementara, Parluhutan Banjarnahor melalui keterangannya mengatakan, masyarakat yang digugat tergabung di Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) yang sudah puluhan tahun tinggal dan bertani sebagai sumber matapencaharian.

“Masyarakat melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan rekovensi terhadap PTPN III karen tdak ada lagi lahan perkebunan di Kota Siantar,” katanya.
Dasar hukum gugatan rekovensi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar yang menyatakan, tidak ada lagi kawasan Perkebunan sawit di Kampung Baru, Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasasari.
“Saat ini, lahan yang digugat itu merupakan kawasan pertanian holtikultura, pangan, industri, kawasan perumahan dan ruang terbuka hijau,” kata Banjarnahor.
“Pada perkembangan selanjutnya, tanaman petani dirusak PTPN dan menggugat masyarakat yang akhirnya kehilangan matapencaharian,” kata Banjarnahor.
Kemudian, berharaap kepada lembaga pengadilan untuk turut berkontribusi mendukung terciptanya perlindungan pengakuan dan perlindungan hak hukum bagi masyarakat pencari keadilan. “Hakim itu adalah benteng terakhir masyarakat mencari keadilan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, pihak PTPN IV Regional I menggugat warga dengan ganti rugi Rp12 miliar lebih karena menyatakan bahwa 5 hektar lahan yang diduduki warga merupakan lahan HGU PTPN III No 1 Tahun 2024. (In)






