SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang diungkap Sat Reskrim Polres Simalungun dengan kerugian negara Rp 533.297.283 dilimpahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (16/3/2026).
Pelaku penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar itu, Jantuahman Purba (54), mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, warga Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Pelimpahan berlangsung di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun. Tim penyidik Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu SH MM. Didampingi Brigadir Pandu Sinaga SH MH dan Briptu Mualando Manalu S.H.
Pelimpahan yang berjalan lancar, diterima tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik SH dan Fitri Damanik SH.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu SH MM menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima 19 Agustus 2025. Tim penyidik langsung bergerak cepat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sehari kemudian, 20 Agustus 2025.
“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan Penyidikan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Kanit Tipidkor melalui Kasi Humas.
Sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat No 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya sebesar Rp 533.297.283.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar AKP Verry.
Sat Reskrim menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.
Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Setelah berkas dinyatakan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026,” ucap AKP Verry.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang SH menegaskan, Sat Reskrim berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim. (In)






