Senter News
Jumat, 27 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Maret 2026 | 15:16 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal berlangsung hangat. Pasalnya,  DPRD Siantar dengan Pemko Siantar “berdebat” soal  besaran atau persentase perekrutan tenaga kerja lokal pada perusahaan, tidak ditentukan.

Dinamika tersebut berlangsung saat rapat komisi gabungan DPRD Siantar dengan Pemko Siantar melalui Dinas Tenaga Kerja di ruang Komisi Gabungan DPRD Siantar, Jumat (27/03/2026).

“Pada lembaran Ranpderda ini, persentase pekerja lokal tidak disebutkankan. Pada Pasal 7 disebutkan mengutamakan pekerja lokal sesuai kebutuhan dan persyaratan,” kata  Wakil Ketua DPRD Siatar, Daud Simanjuntak.

Pada rapat gabungan yang dipimpin  Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Frengki Boy Saragih serta anggota dewan dari seluruh komisi itu, dijelaskan Daud Simanjuntak, kalau tidak ada orang lokal yang memenuhi persyaratan tentu akan diisi orang luar daerah.

“Kenapa persentase perekrutan tenaga kerja lokal tidak dimuat perekrutan tenaga kerja lokal tidak optimal. Jadi, bagaimana merumuskan itu karena ini sangat substannsi,” kata Daud lagi.

Dinamika rapat gabungan akhirnya berkembang. Patar Luhut Panjaitan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, soal besaran persentase itu  dikatakan memang  sempat didebatkan pada pembahasan awal sampai tingkat Kanwil Hukum Sumatera Utara.

“Memang tidak desebutkan berapa besar persentase perekrutan tenaga kerja lokal untuk  mengayomi investor atau perusahaan. Kalau ada pembatasan persentase tentu akan memberatkan investor. Jadi, Ranperda ini tujuannya untuk mengayomi pekerja lokal dan investor,” kata Patar Luhut.

Selanjutnya, Daud Simanjutak kembali mengatakan, bagi daerah lain sumber daya manusia (SDM) mungkin terbatas. Tapi,  kalau SDM di Siantar banyak yang unggul. Karena tidak mendapat lowongan di Kota Siantar, mereka sampai mencari pekerjaan di luar daerah.

“Jadi, terkait batasan persentase untuk Kota Siantar tidak tepat. Perusahaan besar di Kota Siantar mungkin tidak memberi kesempatan merekrut tenaga kerja lokal yang punya  SDM mumpuni. Dan, ini bukan untuk menghambat investor,” tegas Daud.

Berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja lokal itu akhirnya ditimpali Kadis Tenaga Kerja (Dinasnaker), Robert Samosir. Dikatakan, dalam Ranperda ada kata “Mengutamakan” tenaga kerja lokal. Kalau tidak dipatuhi pada Bab 12 ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin melalui peraturan kepala derah.

“Pada saat melakukan konsultasi dengan Kanwil Hukum,  kalau persentase perekrutan tenaga kerja lokal ditentukan, disebutkan ada kesan primordialisme atau kedaerahan. Karena itu dibuat dengan kata “Mengutamakan”,” kata Robert Samosir.

Untuk mengetahui perekrutan tenaga kerja pada suatu perusahaan harus dilakukan secara terbuka. Terkait kemampuan SDM lokal, Disnaker siap melakukan pendidikan dan latihan  agar SDM lokal memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.

”Untuk itu, akan ada tim yang melakukan pengawasan dan perusahaan diminta untuk jujur. Karena, secara nasional, soal besaran persentase perekrutan tenaga kerja lokal memang belum diterapkan dengan maksimal. Dan, kata “Mengutamakan” untuk tenaga kerja lokal dapat diawasi dan kalau diabaikan akan diberi sanksi,” beber Robert Samosir lagi.

Rapat akhirnya semakin mengkerucut karena Imanoel Lingga dari Komisi III mengatakan, calon tenaga kerja yang akan direkrut suatu perusahaan sebaiknya mendaftar lebih dulu kepada Dinasker untuk kemudian diarahkan ke perusahaan mana yang membutuhkan.

Agar lebih transparan, perusahaan yang membuka lowongan kerja dapat diakses melalui internet (online). Demikian juga dengan nama-nama yang mendaftar sesuai dengan latar belakang calon tenaga kerja  masing-masing.

“Pada dasarnya, saya menyampaikan pendapat karena semangat saya agar perusahaan di Kota Siantar dapat merekrut tenaga kerja lokal dengan maksimal,” kata Daud Simanjuntak.

Setelah pihak Disnaker dan Bapemperda memberi penjelasan  secara rinci, Daud Simanjuntak mengatakan, kalau soal persentase perekrutan tenaga kerja lokal tidak dicantumkan pada Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda dan terjadi juga secara nasional, tentu kembali kepada soal kejujuran perusahaan.

Untuk itu,  Disnaker harus melakukan pengawasan dengan maksimal serta harus tetap up date agar perekrutan tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Kebakaran di Pagi Subuh, Ludeskan Tiga Unit Rumah

27 Maret 2026 | 10:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Api yang marak menyala membakar rumah sekaligus bengkel di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar...

Read moreDetails
Juru bicara Fraksi DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Fraksi DPRD Siantar Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan Ranperda Insentif Guru Agama  Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

26 Maret 2026 | 17:51 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tujuh fraksi menyatakan setuju agar DPRD Siantar menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Kembali Bahas Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

26 Maret 2026 | 13:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski sempat terkendala, DPRD Siantar kembali bahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Berlangsung melalui...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Arus Mudik Balik Lebaran 2026 di Siantar Berjalan Lancar

25 Maret 2026 | 15:21 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Arus balik Lebaran Iul Fitri 1447 H/2026 M  di Kota Siantar tampak berjalan lancar meski di  terjadi peningkatan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemko Siantar Belum Maksimal

25 Maret 2026 | 15:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 14476 H/2026 M dan cuti bersama, kehadiran Aparatur...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Situasi dan Kondisi Idul Fitri Aman dan Kondusif, Walikota Siantar Vidcon Bersama Kompolnas

24 Maret 2026 | 21:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aktivitas masyarakat cenderung meningkat signifikan, mobilitas tinggi, terjadi baik menjelang maupun setelah Idul Fitri 1447 H/2026 M. Terutama...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata