SIANTAR, SENTERNEWS
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal berlangsung hangat. Pasalnya, DPRD Siantar dengan Pemko Siantar “berdebat” soal besaran atau persentase perekrutan tenaga kerja lokal pada perusahaan, tidak ditentukan.
Dinamika tersebut berlangsung saat rapat komisi gabungan DPRD Siantar dengan Pemko Siantar melalui Dinas Tenaga Kerja di ruang Komisi Gabungan DPRD Siantar, Jumat (27/03/2026).
“Pada lembaran Ranpderda ini, persentase pekerja lokal tidak disebutkankan. Pada Pasal 7 disebutkan mengutamakan pekerja lokal sesuai kebutuhan dan persyaratan,” kata Wakil Ketua DPRD Siatar, Daud Simanjuntak.
Pada rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Frengki Boy Saragih serta anggota dewan dari seluruh komisi itu, dijelaskan Daud Simanjuntak, kalau tidak ada orang lokal yang memenuhi persyaratan tentu akan diisi orang luar daerah.
“Kenapa persentase perekrutan tenaga kerja lokal tidak dimuat perekrutan tenaga kerja lokal tidak optimal. Jadi, bagaimana merumuskan itu karena ini sangat substannsi,” kata Daud lagi.
Dinamika rapat gabungan akhirnya berkembang. Patar Luhut Panjaitan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, soal besaran persentase itu dikatakan memang sempat didebatkan pada pembahasan awal sampai tingkat Kanwil Hukum Sumatera Utara.
“Memang tidak desebutkan berapa besar persentase perekrutan tenaga kerja lokal untuk mengayomi investor atau perusahaan. Kalau ada pembatasan persentase tentu akan memberatkan investor. Jadi, Ranperda ini tujuannya untuk mengayomi pekerja lokal dan investor,” kata Patar Luhut.
Selanjutnya, Daud Simanjutak kembali mengatakan, bagi daerah lain sumber daya manusia (SDM) mungkin terbatas. Tapi, kalau SDM di Siantar banyak yang unggul. Karena tidak mendapat lowongan di Kota Siantar, mereka sampai mencari pekerjaan di luar daerah.
“Jadi, terkait batasan persentase untuk Kota Siantar tidak tepat. Perusahaan besar di Kota Siantar mungkin tidak memberi kesempatan merekrut tenaga kerja lokal yang punya SDM mumpuni. Dan, ini bukan untuk menghambat investor,” tegas Daud.
Berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja lokal itu akhirnya ditimpali Kadis Tenaga Kerja (Dinasnaker), Robert Samosir. Dikatakan, dalam Ranperda ada kata “Mengutamakan” tenaga kerja lokal. Kalau tidak dipatuhi pada Bab 12 ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin melalui peraturan kepala derah.
“Pada saat melakukan konsultasi dengan Kanwil Hukum, kalau persentase perekrutan tenaga kerja lokal ditentukan, disebutkan ada kesan primordialisme atau kedaerahan. Karena itu dibuat dengan kata “Mengutamakan”,” kata Robert Samosir.
Untuk mengetahui perekrutan tenaga kerja pada suatu perusahaan harus dilakukan secara terbuka. Terkait kemampuan SDM lokal, Disnaker siap melakukan pendidikan dan latihan agar SDM lokal memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.
”Untuk itu, akan ada tim yang melakukan pengawasan dan perusahaan diminta untuk jujur. Karena, secara nasional, soal besaran persentase perekrutan tenaga kerja lokal memang belum diterapkan dengan maksimal. Dan, kata “Mengutamakan” untuk tenaga kerja lokal dapat diawasi dan kalau diabaikan akan diberi sanksi,” beber Robert Samosir lagi.
Rapat akhirnya semakin mengkerucut karena Imanoel Lingga dari Komisi III mengatakan, calon tenaga kerja yang akan direkrut suatu perusahaan sebaiknya mendaftar lebih dulu kepada Dinasker untuk kemudian diarahkan ke perusahaan mana yang membutuhkan.
Agar lebih transparan, perusahaan yang membuka lowongan kerja dapat diakses melalui internet (online). Demikian juga dengan nama-nama yang mendaftar sesuai dengan latar belakang calon tenaga kerja masing-masing.
“Pada dasarnya, saya menyampaikan pendapat karena semangat saya agar perusahaan di Kota Siantar dapat merekrut tenaga kerja lokal dengan maksimal,” kata Daud Simanjuntak.
Setelah pihak Disnaker dan Bapemperda memberi penjelasan secara rinci, Daud Simanjuntak mengatakan, kalau soal persentase perekrutan tenaga kerja lokal tidak dicantumkan pada Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda dan terjadi juga secara nasional, tentu kembali kepada soal kejujuran perusahaan.
Untuk itu, Disnaker harus melakukan pengawasan dengan maksimal serta harus tetap up date agar perekrutan tenaga kerja lokal tetap diprioritaskan. (In)






