SIANTAR, SENTER NEWS
Wali kota Siantar siap menghadapi gugatan soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen yang diajukan dr Sarmedi Purba dan kawan-kawan. Dan, akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
“Ya, kita taat hukum, untuk itu, kita akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri yang akan berlangsung tanggal 12 Januari 2023 ini,” ujar Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis sebagai pengacara Wali Kota Siantar, di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2022).
Terkait dengan kehadiran Wali Kota Siantar secara langsung pada sidang perdana nanti, belum diketahui pasti. Hanya saja, selain Bagian Hukum Pemko Siantar, persidangan perdana tersebut akan dihadiri pihak Pengelolaan dan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Siantar.
Sementara, surat untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri itu sudah mereka terima tertanggal 30 Desember 2022 lalu. Dan soal materi gugatan dikatakan juga sudah diketahui dan ditelaah lebih jauh.
Dijelaskan, soal kenaikan NJOP 1000 persen tersebut pernah dilaporkan, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn ke Polres Siantar Namun, tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Kalau laporan ke Polres Siantar beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana dan itu tidak ditindaklanjuti. Kalau ke Pengadilan Negeri soal gugatan perdata,” ujarnya sembari mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan dan itu harus dihormati.
Sementara, Hamdani Lubis membenarkan bahwa soal kenaikan NJOP 1000 persen tersebut sebelumnya sudah dilaporkan Dr Henry Sinaga SH SpN MkN kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI). Meminta agar Wali Kota melakukan klarifikasi dan koordinasi.
“Kalau surat dari Kemenkum HAM itu sudah ada surat kepada kita untuk melakukan klatifikasi dan ini sedang kita susun untuk kemudian disampaikan lagi untuk membalas surat Kemenkum HAM,” ujarnya.
Seperti diketahui, khusus soal gugatan kenaikan NJOP yang akan disidangkan Pengadilan Negeri Pematangiantar, Pengugat adalah dr Sarmedi Purba SpOG dan kawan-kawan dengan Kuasa Hukum Advokat Daulat Sihombing SH MH dan kawan-kawan. Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.
Gugatan diajukan karena dinilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wali Kota Siantar sebagai Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Siantar sebagai Tergugat II.
Pokok perkara gugatan para Penggugat terkait tindakan kesewenang-wenangan para Tergugat dalam menetapkan besaran NJOP dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan) yang meningkat antara 300 sampai 1000 persen. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) No 4 Tahun 2021.
Kemudian, Perwa No 5 Tahun Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang Berdasarkan Berdasarkan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetatapan Nilai NJOP Bumi Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No 973/432/III/WK. Tahun 2022 tentang penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan NJOP Bumi Kota Pematang Siantar tahun 2022. (In)