SIANTAR, SENTERNEWS
Oknum pegawai Rumah Sakit (RS), Harapan Kota Siantar, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Pasalnya, disebut melakukan kekerasan terhadap wanita lanjut usia (Lansia), Sondang Pangaribuan.
Pada persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus Maha, terdakwa yang masih sekampung dengan korban di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Simarimbun, Kota Siantar, dituntut lima bulan kurungan, Selasa (31/03/2026).
Tuntutan itu dibacakan JPU karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
“Terdakwa, setelah menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Firdaus yang membacakan tuntutan.
Atas perbuatan itu, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tandas JPU.
Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sondang Pangaribuan mengalami trauma dan ketakutan. Namun, kejadian itu tidak membuat terdakwa mengaku bersalah. Sehingga, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan JPU meminta Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban. Diantaranya, satu perhiasan berbentuk kalung yang sudah terputus. Satu lembar nota dari Toko Mas Permata Sinar Anugerah dengan berat 5,68 gram senilai Rp2.600.000 dan satu helai baju warna hitam kombinasi putih.
Selain menuntut pidana penjara selama lima bulan, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Namun, JPU meminta agar tersangka tetap ditahan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Roma Sagala mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim, Rinding Sambara untuk mengajukan pembelaan secara lisan. Selanjutnya, sidang selesai dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (Rm)






