SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun gerebek lokasi peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Bahkan, seorang pengedar berinisial YAS (45), berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Penangkapan pada 1 April 2026 sebagai bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (05/04/2026).
Usai menangkap YAS, personil didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik Along yang selama ini disebut sebagai pemilik jaringan.
Meski belum berhasil diringkus karena tidak berada di rumahnya, petugas menggerebek rumah Along dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram.
Kemudian, 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, 1 buku catatan penjualan, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.
Dari pengakuan YAS, sabu yang diedarkannya diperoleh dari YUS, warga Tanjung Tiram, atas perintah Along. Personil juga melakukan pengembangan ke kediaman YUS. Namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.
“Pengejaran terhadap Along dan YUS terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya,” ungkap AKP Verry Purba.
Saat ini YAS sudah diinapkan di Markas Komando Polres Simalungun untuk proses lanjutan. Dan, mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkoba di lingkungan. “Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry Purba. (In)






