SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sebagai tindak lanjut dari aksi tanggal 6 April 2026 yang digelar Aliansi Mahasiswa Simalungun dan beberapa elemen lainnya, Forum Mahasiswa Pengawas Anggaran Publik Simalungun (FMPA) secara resmi melaporkan DPRD Simalungun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (09/04/2026).
Laporan tersebut disebut terkait dengan adanya dugaan mark up pengelolaan anggaran belanja makan dan minum rapat dan dugaan tidak transparannya informasi penggunaan anggaran kepada publik.
“Laporan kita sampaikan sebagai pengawasan masyarakat sipil terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan anggaran publik,” kata Ketua FMPA Simalungun, Depandes Nababan.
Lebih lanjut dijelaskan, laporan itu juga diajukan karena adanya hambatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik. Khususnya terkait rincian penggunaan anggaran makan dan minum rapat DPRD.
“Kami menilai keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Meskipun anggaran tersebut masih dalam proses berjalan, pengawasan publik tetap penting dilakukan sejak sekarang,” kata Depandes Nababan.
Namun hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan data rinci seperti frekuensi rapat, penggunaan anggaran per kegiatan, serta detail pelaksanaan yang sudah jalan selama 2026 lainnya yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut.
FMPA Simalungun menegaskan, permintaan data itu penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sedangkan sikap tertutup DPRD Simalungun terhadap informasi anggaran menurut FMPA, justru menimbulkan pertanyaan publik dan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ketika transparansi dan keterbukaan informasi tidak diberikan kepada publik, maka wajar muncul dugaan adanya ketidakwajaran. Termasuk dugaan mark up anggaran. Karena itu, kami meminta agar penggunaan uang rakyat dibuka secara jelas sehingga dapat diawasi bersama,” lanjutnya.
Terkait dengan laporannya itu, Kejaksaan Negeri Simalungun diminta menelaah dugaan mark up anggaran sekaligus dugaan tidak terbukanya informasi penggunaan anggaran untuk mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Karena, soal keterbukaan informasi publik, sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu, apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, perlu ditelaah berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“FMPA Simalungun akan terus mengawal isu ini secara kritis, objektif, dan sesuai koridor hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” kata Depandes Nababan mengakhiri. (In)






