SIANTAR, SENTER NEWS
Keberadaan stand yang berdiri di trotoar samping Lapangan H Adam Malik, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar menuai polemik di sejumlah kalangan masyarakat.
Selain akan mengganggu aktifitas masyarakat yang biasa berolahraga menggunakan trotoar juga tentu terganggu, izin kegiatan yang akan dijadikan sebagai bazar yang disebut-sebut sebagai Imlek Fair, mulai 7 sampai 18 Januari 2023 itu, juga diduga belum jelas.
Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan bahwa polemik di kalangan masyarakat sudah diketahuinya dan ada warga mempertanyakan masalah tersebut. Namun demikian, soal perizinan harusnya diperhatikan panitia pelaksana.
Kemudian, agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat, unsur Forkopimda menurutnya perlu untuk segera duduk bersama melakukan pembahasan. Sehingga, ada solusi yang harus dilakukan. Termasuk soal perizinan dimaksud.
“Ya, soal izin menjadi hal penting untuk dimiliki panitia. Kalau izin sudah ada, tentu ada yang harus dipatuhi panitia pelaksana supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Andika Prayogi Sinaga, Sabtu (7/1/2023).
Hal lain yang harus menjadi pertimbangan, peserta bazar juga harus berasal dari Kota Siantar. Jangan justru dari luar Siantar. Karena, akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat lokal. Artinya, bazar harus bermanfaat bagi masyarakat Siantar sendiri.
Kemudian, apabila sudah memiliki izin dan agar trotoar yang mengelilingi lapangan H Adam Malik tidak mengganggu masyarakat untuk berolahraga, sebaiknya stand diturunkan saja ke badan jalan. Kemudian, arus lalulintas diatur sedemikian rupa. Karena, masih ada beberapa jalan alternatif yang bisa dilintasi. Sehingga, para pengendara tidak terganggu.
“Kita minta supaya panitia pelaksana melakukan bazar sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, jangan stand-stand yang ada malah membuat kumuh apalagi lokasi bazar tersebut merupakan inti kota,” ujar Andika Prayogi.
Sementara, saat Kru Senter News ingin melakukan konfirmasi kepada panitia pelaksana, ternyata tidak ada yang bersedia memberi tanggapan karena mengaku bukan sebagai panitia pelaksana. Sementara, informasi yang dihimpun rencananya ada sekitar 80 stand yang akan dipasang.
Terpisah, Rudi Malau sebagai pengamat dan masyarakat Kota Siantar yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, kalau soal perizinan memang tidak ada, berarti kegiatan tersebut menurutnya illegal. Sehingga, perlu dikaji ulang.
“Kalau peraturan dan ketentuannya ada dilanggar, bazar itu harus dikaji ulang. Misalnya pindah ke lokasi lain yang lebih kondusif,” ujarnya mengakhiri. (jr)