SIANTAR, SENTER NEWS
Meski melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel sepeda motor Grand Motor di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pecatan TNI-AD berinisial DJH (44) akhirnya diringkus.
Pria yang pernah tersangkut kasus Narkoba dan baru beberapa bulan bebas tersebut diringkus saat mengendarai sepeda motor dekat lampu merah, sekitar Simpang Dua, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Senin (9/1/2023) sekira jam 20.30 WIB.
Informasinya, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka, Minggu (8/1/2023) lalu sekira jam 12.30 WIB itu, viral di media sosial. Selain melakukan penganiayaan, malah menyatakan tidak takut kepada Polisi, apalagi dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Akibat kejadian itu, Tjhui Lien Tjong (70) sebagai pemilik bengkel sepeda motor mengalami luka koyak pada bagian wajah karena dipukul pakai gerigi mesin. Kemudian, korban lainnya Andika Andriansyah (24) sebagai mekanik atau montir. Bahkan, warga Kampung Bah Joga Utara, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun itu mengalami luka karena dipukul pakai kunci besi.
Awalnya tersangka warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu, datang ke Grand motor untuk memperbaiki standar sepeda motornya,” ujar Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, Selasa (10/1/2023) siang.
Karena standar tengah sepeda motor pelaku sudah tidak ada, sepeda motor itu terpaksa diganjal pakai kayu broti agar bisa berdiri. Namun, saat memperbaiki rantai sepeda motor yang rusak, sepeda motor terjatuh dan handle kopling sepeda motor patah.
Melihat kejadian itu, pelaku tidak terima dan marah-marah kepada sang montir Andika Ardiansyah. Namun, saat itu Suryanto sebagaia anaka pemilik bengkel, mengganti handle kopling yang patah. Kemudian, sang montir mengganti oli sepeda motor pelaku.
Oli mesin seharusnya diisi dengan kapasitas 600 milliliter, malah diisi sang montir Andika menggunakan kapasitas 800 milliliter. Karenanya, pelaku marah-marah. Untuk menenangkan situasi, pemilik bengkel meminta mekanik lain memegang sepeda motor pelaku. Sementara, korban Andika jongkok di samping Suryanto sembari merapikan kunci.
Melihat situasi tersebut, pelaku kembali marah-marah. “Kalau nggak sanggup jangan kau pegang kereta ku. Tapi korban menjawab bukan tidak sanggup. Hanya saja pelaku tidak sabar,” ucap Herli menirukan perkataan korban saat debat dengan pelaku.
Akhirnya, pelaku langsung emosi dan menyundul mulut korban Andika sampai bibirnya luka berdarah. Kemudian pelaku memiting dan memukuli korban. Setelah dipisahkan Suryanto dibantu saksi Dika Ardiansyah (19), korban Andika Ardiansyah dibawa ke areal ruangan kasir.
Nyatanya, pelaku seperti tidak puas dan mengejar masuk ke areal kasir. Selanjutnya, kembali memiting korban. Setelah itu, ada warga menyuruh korban Andika Ardiansyah meminta maaf kepada pelaku.
Nyatanya, meski sudah meminta maaf, pelaku masih kurang terima. Dengan emosi memukul korban Andika pakai kunci as roda sampai terluka. Selanjutnya, pelaku mengambil gerigi mesin, dan dilemparkan ke arah korban Andika. Namun, lemparan itu meleset dan mengenai wajah pemilik bengkel Tjhui Lien Tjong hingga luka koyak dan berdarah-darah.
“Jadi korban Tjhui Lien Tjong ini coba melindungi korban Andika saat dilempar pakai gerigi mesin. Pelaku sudah ditahan atas pengaduan korban,” tandas Herli Damanik mengakhiri. (Tan)