SIANTAR, SENTER NEWS
Pria berinisial AMH (34) yang diringkus di Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/1/2023) sekira jam 21.00 Wib lalu, terancam mendekam di balik jeruji penjara selama 5 tahun. Pasalnya, pelaku mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Kencur (14).
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui konfrensi pers yang berlangsung di depan ruangan Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku, Kamis (5/1/2023) malam sekira jam 19.40,Wib berlangsung di kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar sekitar lokasi Ring Road.
Sebelumnya korban sempat berkomunikasi melalui chatingan Face Book (FB). Melalui media sosial itu, pelaku memberi iming-iming akan membelikan handphone baru kepada korban. Karenanya, korban malah mau diajak bertemu di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah bertemu, pelaku yang menggunakan sepeda motor merek TVS warna putih, lengkap pakai helm penutup wajah, membonceng korban ke satu lokasi di lokasi pencabulan. Selanjutnya, di lokasi yang sepi dan remang itu, pelaku yang tetap memakai helm sehingga wajahnya tak jelas, mulai melakukan akasinya.
Setelah memegang payudara korban dan berhasil membuka celana dalam, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. “Saat melakukan aksinya, pelaku tetap menggunakan helm untuk menutupi wajahnya. Karena saat chatingan, pelaku itu seperti masih anak sekolah,” ujar AKP Banuara Manurung.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengembalikan korban. Namun, sesampai di rumah, korban malah menangis-nangis. Ketika ditanya apa yang terjadi, korban yang masih lugu tersebut akhirnya bercerita tentang pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar hal yang sangat mengenaskan itu, Jumat (6/1/2023) pihak keluarga mendatangi Polres Siantar untuk membuat laporan. Hanya saja, pihak keluarga korban tidak mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya, sehari menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung beserta keluarga meluncur ke TKP untuk mencari ciri-ciri yang sebelumnya dijelaskan korban. Dikatakan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor.
Untuk mengungkap siapa pelaku tersebut, Kasat reskrim memancing pelaku melalui Face Book seolah-olah korban ingin bertemu dengan pelaku. Kemudian, pancingan tersebut berhasil. Bahkan, pelaku bertanya “uda dimana dek kok lama kali?”.
Menanggapi pertanyaan pelaku itu, Kasat Reskkrim menjawab melalui FB,”Sabar bang bentar lagi nanti ketahuan sama ayah saya,”. Selanjutnya, pelaku yang sudah masuk perangkap, berhasil diringkus di Jalan Rakuta Sembiring Lorong 20. Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor dan helm yang digunakan saat mencabuli korban.
“Pelaku yang berhasil ditangkap, langsung kita amankan dan kita bawa untuk di proses. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ancaman 5 tahun penjara, “ucap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Sepeda Motor merk TVS warna putih, helm yang digunakan pelaku saat membawa korban dan 1 buah Handphone android yang digunakan pelaku untuk bertemu dengan korban melalui messengger facebook.
PENGANIAYAAN
Sementara, saat konfrensi pers tersebut, AKP Banura didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kanit PPA Ipda Nana Sandra juga memberkan kasus penganiayaan terhadap montir atau mekanik dan pemilik bengkel yang videonya empat viral melalui media sosial.
Pelaku penganiyaan berinsial DH (44) awalnya memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel, Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (8/1/2023) lalu sekira jam 12.30 WIB.
Namun, saat akan diperbaiki, sepeda motor pelaku terjatuh. Sehingga, pelaku marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada montir, Andika Andriansyah (24). Bahkan, bibir montir tersebut luka karena ditanduk pelaku.
Meski sang montir meminta maaf, pelaku masih tetap emosi. Untuk menenangkan situasi pemilik bengkel juga minta maaf dan siap mengganti kalau ada kerusakan sepeda motor yang sempat jatuh tersebut.
Ternyata, pelaku tetap mengamuk dan memukul sang montir. Kemudian, saat sang montir di bawa ke dalam bengkel, pelaku malah membabi buta melempari barang-barang di bengkel tersebut. Sehingga, gerigi mesin yang dilemparkan mengenai seorang ibu pemilik toko berusia 70 tahun yang wajahnya berdarah karena luka.
Selanjutnya, perempuan berusia uzur itu dibawa pelaku ke rumah sakit untuk berobat. Namun, pelaku akhirnya melarikan diri dan berhasil diringkus di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (9/1/2023) malam. Dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.(Amb/Ad)