SIANTAR,SENTERNEWS
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai standar.
Namun, dari hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, dari 15 SPPG yang sudah ditinjau di empat kecamatan, belum ada AMDAL SPPG yang memenuhi standart. Bahkan, ada yang belum melengkapi pengajuan Surat Pengelolaan Dokumen Lingkungan (SPDL) melalui sistem digital antara OSS RBA dan AMDALNet.
Pernyataan itu disampaikan Kadis Lingkungan Hidup, Arri Sembiring yang mengatakan bahwa tim yang turun meninjau SPPG tersebut dari Bidang Tata Ruang. “Kita sudah beri pemahaman kepada pihak SPPG” kata Arri Sembiring, Senin (29/06/2026).
Pada dasarnya, Dinas Lingkungan Hidup siap memberi pembinaan soal AMDAL kepada pihak SPPG. Karena, AMDAL merupakan kewajiban yang harus dimiliki SPPG sesuai standart yang ditentukan.
Setelah diberi pemahaman, pihak SPPG menyatakan siap menindaklanjuti apa yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan bersedia diberi pembinaan. Termasuk pengajuan Surat Pengelolaan Dokumen Lingkungan (SPDL) maupun terkait bangunan fisik AMDAL yang akan dibangun atau yang sudah dibangun.
“Beberapa hari lalu, ada pihak SPPG yang datang ke kantor kita minta petunjuk. Dan ini sangat positif karena SPPG harus melengkapi dokumen dan pengelolaan limbah,” imbuh Arri lagi.
Dijelaskan, Dinas Lingkungan Hidup mengaku belum melakukan peninjauan ke seluruh SSPG yang ada di Kota Siantar. Salah satu kendala, belum memiliki data dan alamat SPPG yang akurat.
Untuk itu,harus berkoordinasi dengan Satgas MBG Pemko Siantar dan koordinator SPPG Wilayah Kota Siantar.
“Ke depannya kita akan melakukan peninjauan ke seluruh SPPG di Kota Siantar. Ini penting karena MBG merupakan program nasional yang sudah dicanangkan Bapak President,” ujarnya mengakhiri. (nas)






