SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah diterima dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar sedang melakukan proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pernyataan itu disampaikan Edi Sutrisno SH sebagai Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar. “Yang kita terima masih berbentuk draf Ranperda,” katanya, Rabu (29/07/2026).
Dijelaskan, draf Ranperda tersebut terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal. Tediri dari berbagai ketentuan yang diantaranya menyangkut penertiban lokasi-lokasi kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain, penyalahgunaan trotoar, badan jalan umum dan daerah aliran sungai
Hal lain, penggunaan lahan dan bangunan sesuai aturan yang diantaranya menguburkan jenazah di lokasi pemakaman yang sudah ditentukan Pemko. Selanjutnya, terkait ketertiban lingkungan masyarakat yang meliputi tentang keamaman dan perlindungan masyarakat.
“ Tujuan pembuatan Ranperda Trantibum yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya untuk melakukan penertiban demi kepentingan umum,” kata Edi Sutrisno.
Sanksi pelanggaran Perda bukan tindak pidana. Tetapi denda, sanksi sosial, sanksi administrasi maupun sanksi teguran. Sehingga, dalam analisa yang akan dilakukan tidak bersentuhan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Untuk proses pengesahan Ranperda menjadi Perda, akan diterbitkan Surat Keputusan Walikota terkait pembentukan Tim Pembahasan Ranperda yang melibatkan beberapa pihak terkait,” kata Edi Sutrisno lagi.
Selanjutnya, Tim Ranperda akan melakukan pembahasan dan publik hearing sebagai proses jejak pendapat yang hasilnya akan disampaikan ke Kantor Wilayah Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diharmonisasikan.
Selesai harmonisasi, disampaikan lagi kepada Pemko Pematangsiantar dan diajukan kepada DPRD Pematangsiantar untuk dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko Pematangsiantar.
“Harapan kita, pengesahan Ranperda Ttrantibum menjadi Perda dapat selesai tahun 2026 untuk dilaksanakan tahun 2027,” katanya mengakhiri.(In)






