SIANTAR, SENTER NEWS
Dua perempuan sebagai tukang pijat terapi, plus menerima jasa layanan seks lewat Mi Chat, seorang pria sebagai pelanggan dan seorang germo, diamankan dari Panti Pijat Sabar Menanti, Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (14/1/2023 kemarin sekira jam 23.30 WIB malam.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim unit III Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penggerebekan terhadap lokasi pelayanan seks dengan modus terapi pijat lulur tradisional itu.
“Penggrebekan berawal adanya informasi di lokasi Panti Pijat Sabar Menanti, ada melakukan praktek prostitusi online lewat aplikasi Mi Chat,” ujar AKP Banuara, Minggu (15/1/2023).
Dijelaskan, dua perempuan dengan modus melakukan terapi pijat sebagai pelayanan seks tersebut, berisinial So (55) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan WS (27) warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan pria hidung belang sebagai pelanggan, berinisial So (39), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Digerbek di kamar bersama perempuan berinisial WS. Sedangkan perempuan berstatus sebagai muncikari atau germo yang turut diamankan, JAS (45) warga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Sementara, SO diamankan saat berada di kamar bersama perempuan berinisial WS dan seorang lagi di kamar lainnya berinisial PS bersama perempuan berinisial So. Sedangkan aksi prostitusi melalui aplikasi Mi Chat itu dilakukan dengan memosting foto lengkap tarif pemijat lulur tradisional.
Dijelaskan, tarif mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 200 ribu. “Kita juga menyita barang bukti dua kondom merk Sutra,” ucap AKP Banuar Manurung sembari mengatakan, hasil introgasi terhadap germo, melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi Mi Chat.
Dijelaskan juga, sang germosudah ditahan dan diancam Pasal 296 Subs Pasal 506 KUHP tentang membiasakan, memudahkan sebagai mata pencaharian atau mendapatkan keuntungan sehingga terjadi perbuatan cabul. (Tan)