SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait dana Rp 80 miliar pada APBD Siantar 2023 sebagai penyertaan modal di Bank Sumut yang harus dikembalikan ke Pemko sesuai hasil eksaminasi Gubernur Sumut, DPRD Siantar minta kejelasan penggunaannya agar tidak digunakan “suka-suka”.
Untuk itu DPRD Siantar yang terdiri dari pimpinan dewan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Sekda Pemko Siantar, Budi Utari Siregar dan sejumlah pejabat Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD), melakukan pertemuan tertutup di ruang gabungan fraksi, Senin (16/1/2023).
Usai pertemuan yang berlangsung sekira tiga jam lebih itu, Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon membenarkan bahwa kedua belah pihak membahas soal anggaran Rp 80 miliar sesuai hasil eksaminasi Gubernur Sumut.
“Sesuai hasil eksaminasi Gubernur, penyertaan modal ke Bank Sumut Rp 80 miliar itu tidak diperbolehkan dan harus menjadi penyertaan modal Pemko. Jadi, itulah yang akan kita tanyakan kemana saja akan digunakan. Karena, penggunaannya tidak bisa suka-suka,” ujar Ronald Tampubolon.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan senada. Hal itu perlu dipertanyakan karena ada dugaan penyalahggunaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko. Untuk itu, DPRD Siantar minta diokumen secara tertulis .
“Supaya tidak ada penyalahgunaan dan penggunaannya tepat sasaran sesuai skala prioritas yang langsung berkaitan dengan kepentingan umum, kita minta dokumen tertulis dari masing-masing OPD untuk disampaikan Sabtu pekan ini,” ujar Timbul.
Sekedar informasi, pada pembahasan Rancangan APBD 2023 akhir tahun 2022 lalu, ada anggaran Rp 85 miliar dana APBD Siantar yang dijadikan sebagai penyertaan modal. Namun, setelah diesaminasi Gubernur hanya sekitar Rp 5 miliar saja boleh disertakan ke Bank Sumut.
Sebelumnya, DPRD Siantar menginginkan agar Rp 85 miliar itu dijadikan penyertaan modal ke Bank Sumut karena Pemko Siantar tidak maksimal menggunakan dana APBD Siantar 2022. Terbukti, saat pembahasan Rancangan APBD 2023 lalu itu, serapan anggaran pada APBD 2022 hanya berkisar 55 persen. (In)