SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, tandatangani komitmen bersama memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai langkah strategis pencegahan tindak pidana korupsi.
Bupati Simalungun menandatangani dokumen tersebut didampingi Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto. Dilakukan bersama para kepala daerah serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Langsung disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Komjen Pol (Purn.) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Perwakilan BPKP RI Setya Nugraha, serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Usai kegiatan, Bupati Simalungun menyatakan, penandatanganan ini menjadi penguatan baru bagi Pemkab Simalungun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen yang kita tandatangani hari ini bukan hanya sebatas dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. Kita akan terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, maupun pengadaan barang dan jasa,” beber Bupati.
Dijelaskan juga, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Intinya, mari kita bekerja sesuai aturan, terbuka dalam pengelolaan pemerintahan, dan terus meningkatkan integritas. Dengan tata kelola yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” pungkasnya.(Rm)






