SIANTAR, SENTER NEWS
Soal pemberhentian ( nonjob), demosi (penurunan jabatan) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengangkatan 88 pejabat beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang. Karena proses yang dilakukan Wali Kota Siantar terindikasi menyalahi, DPRD Siantar segera mengajukan hak angket.
“Ya, karena ada indikasi menyalahi, anggota dewan dari Fraksi Hanura, akan mengusulkan penggunaan hak angket,” ujar Wakil Ketua DPRD Siantar yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Siantar, Ronald Darwin Tampubolon, usai mengikuti dapat internal DPRD Siantar, Selasa (24/1/2023).
Sebagai tindaklanjut pengajuan hak angket, DPRD Siantar akan melakukan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang pengajuan hak angket tersebut, Jumat (27/1/2023). “Ya, kita lihat saja nanti setelah rapat Banmus,” ujarnya.
Hal senada dikatakan, Andika Prayogi Sinaga dari Fraksi Hanura dan Ketua Komisi I DPRD Siantar yang khusus membidangi soal ASN. Dikatakan Bahwa hak angket tersebut merupakan hak untuk melakukan penyelidikan tentang sesuatu hal terkait dengan kebijakan eksikutif sebagai mitra sejajar dari legislatif.
“Ada beberapa laporan yang sudah disampaikan kepada kita soal mutasi dan pengangkatan ASN yang sudah dilakukan Wali Kota beberapa waktu lalu. Saat ini, itu terus menjadi polemik. Jadi, untuk memperjelas masalahnya, wajar diajukan hak angket,” ujar Andika Prayogi Sinaga.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan yang akan dipertanyakan atau diselusuri, antara lain khusus 27 orang pejabat ASN yang dimutasi dan 4 orang diantaranya demosi, 23 orang non job. Kemudian, ada pengangkatan 88 pejabat.
“Hak angket untuk memperjelas permasalahan supaya terang benderang. Jadi, kita dari fraksi Hanura mendukung apalagi di Komisi I yang membidangi masalah itu beberapa kali membahasanya” ujar Andika lagi.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan, pengajuan hak angket terkait non job, demosi ASN dan pengangkatan 88 pejabat dari lingkungan Pemko Siantar yang dilakukan Wali Kota Siantar karena memang terindikasi menyalahi.
“Mekanisme pengajuan hak angket itu sepertinya sudah memenuhi persyaratan. Karena, minimal ada lima anggota dewan yang mengusulkan dari dua fraksi berbeda. Sedangkan dari dinamika yang berkembang, ada lebih dari dua fraksi yang akan hak angket dan juga lebih dari lima orang anggota dewan,” ujarnya.
Dijelaskan juga, soal hak angket akan menelusuri apa alasan, bagaimana proses dan hasil analisa jabatan (anjab) terhadap PNS yang dinonjobkan dan yang dikenakan demosi. “Untuk itu, kita akan melakukan penelusuran,” katanya mengakhiri. (In)