SIANTAR, SENTER NEWS
Korban penganiayaan, Albert Tommy (36) minta kepada pihak kepolisian Polres Kota Siantar agar melakukan penahanan terhadap berinisial AF sebagai pelaku penganiyaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan korban agar pelaku yang masih berkeliaran bebas dan bekerja di salah satu bank swasta kota Siantar itu tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Saya masih trauma atas penganiayaan yang dilakukan tersangka,” ujar Albert Tommy, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut dikatakan, pihak kepolisian juga diharap bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. “Saya sudah menerima surat penetapan status pelaku sebagai tersangka dan pihak kepolisian bilang kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Albert Tommy sembari perlihatkan surat pemberitahuian perkembangan hasil penyidikan yang menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak kepolisian pernah menyarankan agar dilakukan perdamaian. Untuk itu, korban sendiri mengaku belum berpikir ke arah itu. Karena, peristiwa yang dilakukan pelaku di depan istrinya. Berlanghsung empat bulan lalu di Kompleks Perumahan Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Sesuai pernyataan korban Albet Tommy yang telah menjalani visum di RSUD Djasamen Saragih dan membuat laporan, Nomor : LP/B/63/X/2022/SPKT/ Polsek Siantar Timur /Polresta Pematang Siantar / Polda Sumatera Utara, Tanggal 03 Oktober 2022. Tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Dijelaskan, sebelumnya pihak Polsek Siantar Timur sudah melakukan mediasi perdamaian pada malam kejadian. Namun, hasilnya tidak mendapatkan titik temu. Bahkan, Restorative Justice (RJ) tanggal 11 Nopember 2022 di Polres Kota Siantar juga gagal didamaikan.
Terkait dengan itu, Albet Tommy sebagai korban menuturkan kronologi kejadian sampai akhirnya terjadi pemukulan di komplek rumah korban yang dilakukan AF yang diketahui sebagai karyawan salah satu Bank Swasta di Kota Siantar.
Sebelumnya dikatakan bahwa saat itu korban hendak berangkat mengendarai sepeda motor bersama anaknya untuk mengantar makan siang kepada kedua orang tua korban yang berjualan di Jalan Surabaya Kota Siantar.
Saat bersamaan, AF berdiri di depan gerbang rumah pacarnya sembari berteriak memanggil korban dengan berteriak. Sehingga, korban yang berboncengan dengan anaknya itu terkejut. Apalagi pelaku meminta supaya korban berhenti dengan nada yang tidak simpatik.
Namun, demikian, korban akhirnya menghentikan sepeda motornya di gang luar kompleks samping rumah pacar (AF). Kemudian, AF kembali menyatakan, “Dua kau sama bapakmu,” ujar korban menirukan pernyataan AF.
Selanjutnya, terjadi pertengkaran. Bahkan, korban sempat bertanya apa salahnya kepada pelaku. Mendengar pertanyaan itu, AF mendekati korban dan keduanya saling dorong. Kemudian, pelaku membalikkan pertanyaan kepada korban, “Apa masalahmu?”.
Saat terjadi pertengkaran, istri korban datang sambil menggendong seorang bayi untuk berusaha melerai. Ternyata, pelaku malah tidak terima. Bahkan, mendorong kepala bayi yang digendong istri korban.
Melihat kepala anaknya didorong, korban mengatakan bahwa tindakan pelaku sangat kasar. “Itu kepala bayi, kasar kali kau,” ujar korban saat itu. Namun AF dikatakan bukannya minta maaf. Sebaliknya, malah memukul korban hingga bibirnya luka dan mengeluarkan darah.
Meski kejadian yang terekam CCTV komplek perumahan itu mulai reda, pelaku masih bersikeras dan menantang korban. Bahkan, mengeluarkan kata-kata ancaman,” Jumpa di luar, kumatikan kau,” ujar pelaku dengan suara keras seperti ditirukan korban.
Korban juga menjelaskan, awal permasalahan menurutnya mungkin saja didasari kejadian enam bulan sebelumnya. Dikatakan bahwa pelaku sebagai tamu ke komplek korban pernah ribut dengan orang tua korban terkait dengan masalah parkir kendaraan yang menutup jalan. Bahkan, saat itu sempat ribut dan ada pelemparan batu dan masalah ini tidak berujung ke polisi. (Jr)






