SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah mediasi perdamaian gugatan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) tahun 2021-2023 1000 persen lebih gagal, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (2/2/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang didampingi Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar serta Febriani. Dihadiri Daulat Sihombing sebagai Kuasa Hukum para Penggugat I, II dan III terdiri dari dr Sarmedi Purba SpOG Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi dan Rapi Sihombing SH.
Sedangkan Tergugat I dan II, Wali Kota Siantar dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, dihadiri Kuasa Hukum, Mhd Hamdani Lubis, SH (Kabag Hukum Pemko Siantar), Eka Fridayani Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH masing-masing Staf Hukum Pemko Siantar.
Daulat Sihombing sebagai Kuasa Hukum para Penggugat yang membacakan gugatan menjelaskan, kebijakan para Tergugat menaikkan NJOP hingga 1000 persen lebih, melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.
Diantaranya melanggar PMK No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Daulat Siohombing yang diketahui sebagai mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan tersebut menjelaskan, para penerima kuasa bukan advokat dan bukan pula PNS/ ASN di bawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar, melainkan PNS/ ASN di bawah struktur/ hierarki Pemko Pematang Siantar.
Logikanya, kata Daulat, PNS/ ASN yang dapat bertindak atas nama dan kepentingan Tergugat II selain Advokat, adalah PNS/ ASN yang langsung berada dibawah struktur/ hierarki Kepala BPKAD Kota Pematang Siantar.
Terhadap keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat keberatan kuasa para Penggugat dalam Berita Acara Persidangan dan Majelis nantinya akan memutuskan apakah kuasa Tergugat II memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau tidak untuk bertindak sebagai kuasa terhadap Tergugat II.
Selanjutnya, persidangan yang dihadiri beberapa warga Siantar yang mengaku sebagai korbhan kenaikan NJOP 1000 persen lebih itu, akan kembali digelar, Kamis (9/2/2023) dengan agenda Jawaban dari Tergugat I dan II.
Seperti diketahui, soal kenaikan NJOP sampai 1000 persen lebih berdasarkan Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022. (In)