SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah meminta keterangan dari Sekda Pemko Siantar dan 17 orang dari 27 pejabat ASN yang didemosi atau penurunan jabatan serta non job, Pansus hak Angket mengatakan bahwa permasalahan pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang diduga menyalahi semakin mengkerucut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga usai meminta keterangan dari Sekda Kota Siantar, Budi Utari yang berlangsung tertutup di ruang Rapat Gabungan Fraksi DPRD Siantar, Jumat (3/2/2023).
“Yang kita pertanyakan kepada Sekda tentang alur proses mutasi dan demosi jabatan sesuai SK Wali Kota Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar,” ujarnya Suandi didampingi anggota Pansus Tongam Pangaribuan, Netty Sianturi, Imanoel Lingga dan Suhanto Pakpahan.
Hal lain yang dipertanyakan kepada Sekda, UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat enam bulan setelah dilantik. Namun, terkait dengan itu, Sekda dengan Tim Pansus memiliki tafsiran berbeda.
“Kita berpendapat Wali Kota baru boleh memutasi pejabat setelah menjabat 6 bulan. Sedangkan versi Sekda, Wali Kota boleh melakukan pelantikan karena masa jabatan enam bulan dihitung setelah Wali Kota dilantik sebagai pelaksana tugas tanggal 23 Febriuari 2022,” ujarnya.
Sementara, keterangan dari 17 ASN yang didemosi dan nonjob yang dipertanyakan Pansus terkait dengan laporan 6 ASN ke sejumlah instansi yang menyatakan bahwa pelantikan 88 pejabat tersebut menyalahi.
“Kita tanya kepada ASN itu apakah pelantikan menyalahi, dijawab menyalahi dan merugikan mereka. Sehingga masalahnya sudah dilaporkan ke 12 insitansi termasuk kepada Ombudsman,” ujar Suandi lagi sembari mengatakan bahwa mereka sudah menemukan sejumlah bukti soal pelantikan 88 pejabat Pemko yang diduga menyalahi.
Dijelaskan juga, setelah rapat kerja tim Pansus Hak Angket menghimpun berbagai data akan dikonfirmasi lagi kepada Mentri Dalam Negeri, Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah institusi lainnya.
“Kita tidak mau hanya menerima laporan atau keterangan dari Sekda maupun para ASN yang demosi dan nonjob. Kita tentu akan mempertanyakann lagi kepada pihak terkait termasuk di tingkat pusat,” ujar Suandi.
Terkait hasil keterangan yang diperoleh Pansus dari Sekda dan ASN, Suandi menyatakan belum dapat diekspos secara terbuka sebelum Tim Pansus melakukan rapat internal. Dan, hasil keterangan yang diperoleh dari Sekda maupun 17 ASN itu tidak akan dirobah karena ada rekaman dan CCTV.
“Kita tunggulah setelah Pansus melakukan rapat kerja, semua hasil penelusuran Tim Pansus akan kita buka secara terang benderang,” ujar Suandi mengakhiri. (In)