SIANTAR, SENTER NEWS
Dugaan penyerobotan tanah di Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang di aspal Pemko tanpa sepengetahuan pemiliknya, menjadi perhatian Komisi III DPRD Siantar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/2/2023).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan, dipimpin Ketua Komisi III Denny H Siahaan. Turut dihadiri personel Komisi III lainnya seperti, Frengky Boy Saragih, Astronout Nainggolan, Nurlela Sikumbang dan Dedy Manihuruk.
Kemudian, dihadiri Kasat Reskkrim, AKP Banuara Manurung, Kepada Kejaksaan Negeri Siantar Jurist Pricesely, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar P Sirait, Kabid Asset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar Alwi Lumban Gaol.
Sementara, pemilik tanah yang diduga diserobot Pemko Siantar untuk jalan umum dihadiri Pandapotan Simangunsong sebagai ahli waris Paima br Simatupang. Didampingi Tim Aliansi Masyarakat Sumut Bersih (Amsub), Budi dan Amelia S Lubis sebagai Direktur Eksikutif.
Amelia S Lubis Budi mengatakan, ada dugaan terjadi pembayaran fiktif yang dilakukan Pemko melalui Dinas Perumahan Rakyat Tata Ruang (PUPR) atas lahan Paima br Simatupang yang memiliki Surat Hak Miliki (SHM) yang tidak bersedia tanahnya diganti rugi dan diaspal menjadi jalan umum. Sementara, masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polres Siantar.
“Informasi yang kami dapat, tanah yang diaspal itu katanya atas hibah marga Panjaitan. Siapa Panjaitan itu dan mana surat hibahnya? Apa dasar dilakukan pengaspalan jalan miliki pribadi itu? Kami menduga ada ganti rugi fiktif,” ujar Amelia S Lubis sembari mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi disebut sebesar Rp 11,7 juta dan Rp 102,8 juta.
Terkait dengan itu, Alwi Lumban Gaol sebagai Kabid Asset (BPKAD) mengatakan soal dana Rp 11,7 juta dan Rp 102,8 juta tersebut bukan untuk pembayaran ganti rugi lahan yang pernah diusulkan. Tetapi, nilai asset yang dicatat untuk pengaspalan jalan.
Kemudian, Alwi sempat meminta agar PUPR yang mengerjakan pengaspalan jalan dihadirkan. Sementara, Alwi juga mengatakan bahwa saat mereka turun ke lokasi tahun 2021, jalan sudah diaspal dan lahan sedang berkonflik. Terkait dengan surat hibah, tidak ada pada BPKAD.
“Sebagian, lahan itu hibah marga Panjaitan yang di dalamnya tanah milik Paima br Simatupang dan jalan itu merupakan akses untuk masyarakat,” ujar Alwi.
Pada perkembangan selanjutnya, Deni H Siahaan menjelaskan kembali, soal ganti rugi fiktif tidak ada. Namun demikian., karena permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Siantar, Kasat Reskirim AKP Banuara Manurung diminta memberi penjelasan.
“Apa yang disampaikan AMSUB sudah jelas ada SHM. Kemudian, terkait dokumen pembangunan jalan perlu dicari apa ada kesalahan administrasi atau ada niat melawan hukum. Untuk itu, pihak BPN dapat menerangkan supaya lebih jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, P Sirait dari BPN Pematang Siantar menjelaskan, permasalahan lahan yang berkonflik itu pernah dimedisi tetapi tidak ada titik temu. Kemudian, lahan tersebut memiliki setrifikat aktif atas nama Paima br Simatupang yang sebelumnya atas nama Buchari Siregar.
“Terkait dengan setifikat aktif itu, kita siap turun meninjau ke lapangan dan kita siap membantu adanya pengaduan di Polres ,” ujar P Sirait.
Sementara, Kepada Kejaksaan Negeri Siantar Jurist Pricesely mengatakan, karena permasalahannya sudah dilaporkan ke Polres, Kejaksaan Negeri menunggu dari Polres untuk selanjutnya disampaikan ke Pengadilan Negeri.
“Kalau ada SHU, kita bisa melakukan ploting tentang apakah jalan yang diaspal itu termasuk dari bagian SHU atau tidak. Karena ada titik kordinat. Selanjutnya, kalau ada kerugian negara terkait ganti rugi fiktif, tentu akan kita tidak lanjuti,“ tegas Kajari.
Setelah masing-masing pihak memberi pendapat dan permasalahannya akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Astronout Nainggolan dari Komisi I mengatakan, bahwa permasalahan tidak lagi ada pada DPRD Siantar.
Kemudian, RDP yang ditutup Denny H Siahaan mengatakan permasalahan tentang penyerobotan lahan masyarakat sebagai milik pribadi itu yang diaspal Pemko Siantar itu semakin mengkerucut. Kemudian, pembayaran fiktif tidak ada. Selanjutnya, akan ditentukan kapan dilakukan ploting ke lapangan. Sehingga, permasalahannya semakin jelas. (In)