SIANTAR, SENTER NEWS
Permasalahan pengadaan lahan pemakaman di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, kisruh karena ada kelompok tertentu yang berusaha mengadakan lahan di luar dari kewenangan Serikat Bantuan Keluarga (SBK).
Bahkan, ada SK Kepanitiaan Pengadaan Lahan Pemakaman dari Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadan Pane yang malah tidak melibatkan pihak SBK yang selama ini dipercaya mengurusi soal kemalangan. Sehingga, Camat diduga berpihak kepada kelompok tertentu itu.
Informasi yang dihimpun, kisruhnya pengadaan lahan pemakaman berawal dari pemakaman lama terkena pembangunan Jalan Tol. Dan, pihak pelaksana jalan Tol akan membayar ganti rugi lahan serta pemindahan makam sebesar Rp 3,5 miliar yang sudah dikomunikasikan kepada pihak SBK.
Ketua SBK, Edi Sinaga didampingi Said sebagai bendahara mengatakan, mereka sudah mendapatkan Surat Kuasa untuk pengadaan lahan baru yang turut ditandatangani Camat Siantar Siitalasari, Syahrul Ramadhan Pane. Namun, soal dana ganti rugi dan pemindahan makam belum dicairkan.
“Kami penerima surat kuasa pengadaan lahan terkejut karena ada SK panitia pengadaan lahan pemakaman yang baru ditandatangani camat tanpa melibatkan SBK. Ada apa ini? ” ujar Edi Sinaga sembari bertanya didampingi Said, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, setelah pihak SBK berusaha mencari lahan baru dan menemukan lahan seluas 10 rante di Pondok Naga Huta, muncul kelompok lain yang mengaku sudah mendapatkan lahan. Parahnya lagi, lahan yang diusahakan kelompok lain itu, tidak memiliki akses jalan.
Anehnya, kelompok lain itu malah mencaplok lahan milik warga untuk dijadikan jalan dengan mengecor (semen) tanpa sepengetahuan warga yang terdiri dari 10 Kepala Keluarga . “Ada tujuh KK keberatan lahan mereka dibangun jadi jalan umum. Bahkan, mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada pihak kelurahan,” ujar Edi Sinaga.
Terkait dengan SK Kepanitiaan Pengadaan lahan yang diterbitkan Camat Siantar Sitalasari, pernah dipertanyakan pihak SBK saat dilakukan rapat. Namun, surat tersebut malah terkesan disembunyikan.
“Ya, waktu dilakukan rapat, kami dari SBK yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan sempat mempertanyakan SK Camat itu. Tapi, SK itu tidak diperlihatkan kepada kami dari SBK,” imbuh Edi.
Dijelaskan, ada dugaan bahwa kekisruhan pengadaan pemakaman terjadi karena adanya ganti rugi soal lahan pemakaman yang lama. Padahal, pihak SBK sudah membuat perencanaan matang. Termasuk akan membeli mobil ambulance dan memberikan dana duka kepada keluarga yang makam keluarganya akan dipindahkan ke makam yang baru.
“Masalah ini membuat warga menjadi terpecah dan kita dari SBK sebagai penerima kuasa pengadaan lahan pemakaman baru, sepertinya sudah dianggap tidak ada. Jadi, kita tentu keberatan dan siap menghadapi masalah ini agar segera diituntaskan,” ujar Edi.
Terpisah, warga yang memiliki lahan untuk dijadikan jalan umum membenarkan pihaknya sudah mengajukan keberatan melalui surat yang dibubuhi segel kepada pihak kelurahan. “Kami sangat terkejut, tanpa permisi tiba-tiba lahan kami dicor untuk dijadikan jalan umum. Tak tau kami siapa yang membangun jalan itu,” ujar salah seorang warga yang keberatan.
Karena lahan yang dijadikan jalan umum itu menyalahi, warga mengatakan bahwa di ujung jalan masuk akan dipadang portal.”Kami sebagai pemilik lahan berhak membuat portal supaya orang lain tidak bebas keluar masuk dari lahan kami,” ujar warga itu lagi.
Terpisah, Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan jalan di lahan milik warga. “Saya tidak tau, tapi, pembangunana itu mungkin dibangun pemerintah,” ujarnya tanpa mengebut Organisasi Perangkat Daerah (OPFD) mana yang membangun.
Kemudian, membenarkan bahwa SK Panitia Pengadaan lahan yang baru tidak melibatkan pihak SBK sebagai penerima kuasa pengadaan lahan sesuai koordinasi dengan pihak pembangunan Jalan Tol.
“Kita tidak melibatkan mereka karena tidak pernah hadir dalam rapat,” ujarnya membantah bahwa kekisruhan pengadaan lahan bukan karena adanya “bagi-bagi” soal dana ganti rugi lahan pemakaman lama. (In)