SIANTAR, SENTER NEWS
Penahanan tersangka berinisial DS (62), pengusaha besi bekas (botot) yang membeli dua unit kursi besi hasil curian dari Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kota Siantar, ditangguhkan penyidik unit Satu Reskrim Polres Siantar.
Penetapan DS, sebagai tersangka berstatus penadah dan diancam Pasal 480 KUHP itu, setelah ditangkapnya dua orang pelaku utama pencurian kursi besi yang sampai viral di media sosial beberapa hari lalu. Bahkan, DS sempat masuk sel penjara Polres Siantar sejak, Jumat (3/2/2023).
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangguhan penahanan tersangka DS, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu, atas permohonan dari anak dan pihak keluarga.
“Sejak kemarin penahanan DS ditangguhkan atas permohonan keluarga. Kasusnya tetap lanjut, dan tersangka DS tetap dikenakan wajib lapor,” ucap Rusdi Ahya singkat, Selasa (8/2/2023) siang.
Diberitakan, dua orang pelaku pencurian besi dari Taman Bunga, HS alias Kucing (27) warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Kemudian, DT alias Kembar (23) warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Pertama ditangkap HS alias Kucing saat pangkas rambut di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (25/1/2023). Setelah diinterogasi, Kucing mengaku mencuri kursi besi bersama temannya Kembar yang ditangkap saat mengamen di Jalan Mufakat, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari hasil dari pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa plat, hasil curian yang turut diamankan sebagai barang bukti bersama kursi besi.
Dari aksi pencurian tersebut, Pemko Siantar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) sebagai pemilik kursi besi, melaporkannnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar. (Tan)






