SIANTAR, SENTER NEWS
Terkait bebasnya angkutan pedesaan masuk ke inti kota Siantar, jelas mematikan angkutan kota dan membuat arus lalulintas jadi semraut. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar diminta mendata merek-merek angkutan pedesaan yang masuk perkotaan.
Pernyataan itu disampaikan Ilhamsyah Sinaga angota DPRD Kota Siantar yang pernah menjadi sopir angkutan kota beberapa waktu lalu. Sehingga kondisi lalulintas kota Siantar tidak semraut seperti sekarang.
“Kemacetan kota bisa diurai apabila jumlah angkutan pedesaan dari Simalungun yang masuk ke inti kota dibtasi. Dulu pernah dikeluarkan izin dispensasi dari Dinas Perhubungan. Tapi, awak dari angkutan kota mengajukan penolakan atau keberatan dengan izin dispensasi angkutan pedesaan masuk kota itu,” ujarnya.
Ilhamsyah Sinaga juga menegaskan agar angkutan kota dan angkutan perdesaan dapat menyikuti aturan yang berlaku. Tujuannya untuk kepentinggan bersama. Sehingga, dapat saling berbagi penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan berbagi penumpang, dari sisi ekomoni juga dapat saling berbagi. Termasuk untuk mengantisipasi kesemrautan lalu lintas Kota Siantar. Apalagi Terminal Tanjung Pinggir yang akan difungsikan dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dijelaskan, apabila Dinas Perhubungan tidak tegas menerapkan peraturan atau membiarkan angkutan pedesaan masuk inti kota, jelas mematikan angkutan dalam kota. Apalagi biaya operasional, soal perizinan dan lainnya yang dikeluarkan angkutan kota cukup besar.
“Soal perizinan terhadap angkutan kota kepada dinas terkait merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar. Jadi, kalau angkutan perkotaan yang mengurus perizinan dan lainnya untuk PAD itu tidak dilindungi, apa jadinya,” imbuh Ilhamsyah Sinaga.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pihak berpendapat bahwa kondisi lalulintas di Kota Siantar semakin semraut. Salah satu penyebabnya karena angkutan pedesaan seenaknya masuk ke inti kota. Bahkan, situasi itu membuat angkutan kota yang beroperasi di Kota Siantar kehilangan penumpang.
Sebelumnya, kesemrautan lalulintas perkotaan akibat masuknya angkutan pedesaan ke inti kota dibenarkan Kabid Dinas Perhubunggan Angkutan Darat, Sarifuddin Saragih didampingi Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tohom Lumbangaol.
Namun, meski angkutan pedesaan dilarang masuk ke inti kota karena tidak ada izin trayek, tidak ada tindakan yang tegas. Sehingga, terkesan terjadi pembiaran. (Jr)