SIANTAR, SENTER NEWS
Laporan Dr Henry Sinaga SH SpN MkN, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun ke Mabes Polri, soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar, memasuki babak baru.
“Ya, surat yang sampaikan ke Mabes Polri sudah ditindaklanjuti Polres Siantar. Karena Saya sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) Dumas,” ujar Henry, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan, SP2HP itu diterimanya, Selasa (28/2/2023). Dalam SP2HP tersebut, penyidik memberitahukan bahwa penyidik akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Dijelaskan, setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar diterima penyidik, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum terkait dengan laporan Henry Sinaga.
“Jadi, saya masih menunggu bagaimana babak selanjutnya. Dan, perkembangan itu juga akan disampaikan kepada saya sebagai pelapor,” ujarnya sembari mengatakan telah mengadukan Wali Kota Siantar ke Mabes Polri, tertanggal 2 Desembe2 2022 lalu. Tembusan, termasuk ke Polres Siantar.
Kemudian, surat itu mendapat balasan dari Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. No. LP/STPL/PENGADUAN B/2057/VII/2022/Reskrim Telaah Dumas.
Dijelaskan, tagihan PBB kedaluarsa yang dilakukan Pemko Siantar, ada telah melampaui waktu 5 tahun, Bahkan ada sampai 10 tahun lebih. Sehingga, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Siantar No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, apabila terjadi tunggakan melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, Pemko harusnya melakukan peneguran. Apalagi ada yang di atas 10 tahun lebih. Sehingga, terindikasi terjadi pelanggaran Perda tentang Pajak Daerah. Sehingga, rakyat sudah dirugikan.
Dikatakan, karena pembayaran PBB yang kedaluarsa masih tetap ditagih, masyarakat yang sudah membayar malah ditagih lagi. Hanya saja, tanda bukti pembayaran yang ada pada masyarakat banyak hilang.
“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat kan ada dicatat Pemko. Tapi, mengapa Pemko Pemko menagihnya lagi?” ujarnya mengakhiri. (In)






