SIANTAR, SENTER NEWS
Pernyataan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP yang menyatakan tidak akan ada lagi KW untuk mendapatkan proyek menjadi bias.
Pasalnya, sepuluh papan bunga berjejer dari seberang jalan depan kantor Pengadilan Negeri Siantar di jalan sudirman sampai ke depan Kantor DPRD Siantar Jalan H Adam Malik. Menyatakan mendukung pernyataan Plt PUPR Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP tersebut, Rabu (1/3/2023).
Papan bunga bertuliskan “Mendukung Pernyataan Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP, Proyek Tanpa KW (Kewajiban)/Pungutan Liar”. Disampaikan berbagai aliansi seperti dari UMKM, Mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi, Pemuda Milenial, Pemerhati Kota Siantar dan elemen lainnya.
Terkait proyek tanpa KW itu, juga disampaikan Komisi I DPRD Siantar yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda Pemko Siantar, Budi Utari Siregar dan Kepala Inspektorat, Herry Oktarizal, Rabu (1/3/2023).
Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi yang memimpin RDP mengatakan, statemen Junaedi Sitanggang sangat bagus. Hanya saja, ada yang memelintir sehingga menimbulkan riak-riak. Hal itu, bukan tidak mungkin Kota Siantar jadi tidak aman.
Namun demikian, bukan hanya untuk mendapatkan proyek tanpa KW, pengangkatan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai hasil asesmen juga harus tanpa KW. Sehingga, menjadi motivasi untuk Pemko demi kemajuan Kota Siantar yang lebih baik.
“Siapapun yang menjabat di OPD Pemko Siantar, tetap tanpa KW dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita khususnya dari Komisi I siap mendukung tanpa KW,” ujar Andika Prayogi Sinaga SE yang juga diamani personel Komisi I lainnya.
Pada RDP tersebut Sekda Budi Utari Siregar tidak ada memberi tanggapan soal KW dimaksud. Bahkan, setelah RDP selesai, Budi Utari yang dikonfirmasi, enggan menanggapi pernyataan agar proyek maupun pengangkatan pejabat OPD tanpa KW.
Sementara, Kepala Inspektorat , Herry Oktarizal menyatakan, KW atau pungutan liar jelas menyalahi ketentuan. “Ya, yang namanya pungutan liar jelas melanggar undang-undang,” ujarnya singkat. (In)






