SIANTAR, SENTER NEWS
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar terus berpacu mengejar sasaran-sasaran dengan memanggil para pejabat terkait pelantikan 88 pejabat ASN yang diduga menyalahi. Bahkan, ada sasaran lain terkait dengan “seseorang” yang bukan dari kalangan ASN atau bukan pejabat.
“Saya tidak bisa bicara secara gamblang. Tapi, soal seseorang itu sangat penting karena ada kaitannya dengan pejabat di lingkungan Pemko Siantar,” ujar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga didampingi anggota Pansus, Netty Sianturi dan Tongam Pangaribuan, Kamis (2/3/2023).
Ketika ditanya siapa seseorang yang disebut itu, Suandi A Sinaga mengatakan masih dalam penelusuran lebih jauh lagi. Sehingga, dapat diketahui bahwa soal pelantikan 88 pejabat ASN yang diduga menyalahi itu semakin mengkerucut.
Selanjutnya, akan terjawab juga tentang dugaan bahwa Wali Kota Siantar melakukan penyalahgunaan kewenangan atau “Buse of Power” terkait pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar yang dilaksanakan 2 September 2022 lalu.
Kemudian, meski Pansus tetap menerapkan praduga tak bersalah, telah ditemukan sejumlah bukti-bukti yang mengarah bahwa pelantikan 88 pejabat ASN tersebut menyalahi. Antara lain, saat meminta keterangan dari Inspektorat, Rabu (1/3/20230, diketahui bahwa prosedur pejabat yang demosi atau diturunkan dari jabatannya menyalahi ketentuan.
“Ini sedikit bocoran ASN yang demosi tanpa pemeriksaan lebih dulu dari inspektorat. Pemeriksaan atau klarifikasi justru dilakukan setelah ada pengaduan ASN yang demosi itu. Jadi, ini tanpa prosedur hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara, usai pemeriksaan Inspektorat, dilanjutkan dengan memanggil Sekda, Budi utari, Inspektorat Kota Siantar,m Herry Okstarizal dan Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Timbul Simanjuntak, Kamis (2/3/2023) sekira jam 14.00 WIB.
‘Kalau soal pemanggilan Sekda, kita akan pertanyakan soal adanya surat yang kita duga bermasalah. Karena saat pertama kita panggil dikatakan masih mencari data. Karena itu, kita panggil lagi apakah keterangannya sesuai dengan keterangan semula,” ujar Suandi.
Soal pemanggilan Wali Kota, dr Susanti Dewayani SpA dikatakan, surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan dan diharap hadir Jumat (3/3/2023). “Kita berharap supaya Wali Kota memenuhi panggilan kita karena surat sudah kita layangkan,” ujarnya mengakhiri. (In)






