SIANTAR, SENTER NEWS
Forum Pengawas dan Penyelamatan Tanah Wakaf Jalan Pane (FPPTWJP) Kota Siantar mengatakan, penyalahgunaan Perkuburan Muslim Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, harus segera diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua FPPTWJP, Syawaluddin Rizal Siagian. Didampingi Amiruddin Sinaga sebagai sekretaris dan devisi hukum Dewi Latuperisa usai pertemuan di ruang Asisten Sekdako Pemko Siantar itu dipandu Kabag Hukum, Hamdani Lubis, Kamis (9/3/2023) sekira jam 13.30 Wib.
“Yang paling kita tekankan dalam pertemuan tadi, hanya menyangkut penyalahgunaan tanah wakaf karena ada enam bangunan yang menyalahi tapi sampai saat ini belum juga ditertibkan. Padahal, kondisi tanah wakaf sudah tidak bisa lagi menampung orang meninggal,” ujar Syawaluddin Rizal Siagian.
Dijelaskan, pada pertemuan yang juga dihadiri Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar,Camat Siantar Selatan dan Lurah Karo itu, enam unit bangunan yang menggunakan lahan tanah wakaf, sudah harus diratakan sebelum tiba bulan Ramadhan. Karena permasalahannya sudah berlarut-larut.
“Kita minta supaya bangunan yang berada di tanah wakaf itu segera diratakan sebelum tiba bulan Ramadhan. Mengapa terburu-buru? Karena, itu sudah kita minta sejak bulan Oktober 2022 lalu. Jadi, ini perlu kita sampaikan supaya tidak berlarut-larut,” ujar Syawaluddin Rizal Siagian.
Tanah wakaf yang dikelola pihak yayasan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Terkait dengan itu, FPPTWJP telah menyurati warga yang menempati rumah di atas tanah wakaf. Nyatanya, pihak Badan Kenaziran Tanah Wakaf justru mengabaikan surat dari FPPTWJP.
“Ada apa ini? Sudah jelas-jelas ada bangunan liar yang berdiri di atas tanah wakaf malah dibiarkan. Karena itu, kita menduga bahwa lahan tanah wakaf sudah dibisniskan untuk kepentingan oknum tertentu,” tegas Rizal merasa heran mengapa pihak Kenaziran Tanah Wakaf tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Apabila bangunan liar itu tidak segera ditertibkan sebelum tiba Ramadhan, FPPTWJP akan turun melakukan penertiban. “Kami bukan menakut-nakuti. Kalau pihak BWI pada pertemuan tadi menyinggung soal Kenaziran Tanah Wakaf, itu namanya mempelintir. Yang kita tegaskan, penyalahgunaan tanah wakaf. Hanya itu,” tegasnya.
Dewi Latuperisa dari bagian hukum FPPTWJP menyatakan, soal keuangan Kenaziran Tanah Wakaf yang berkaitan dengan bangunan di atas tanah wakaf, sudah ditelusuri dan terindikasi ada mengambil keuntungan. Sehingga, segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
BWI Kota Siantar, diwakili Mulyadi Sabil saat dikonfirmasi terkait permasalahan tanah wakaf yang telah disalahgunakan itu, dikatakan akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. “Ya, akan diselesaikan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, hasil pertemuan dengan FPPTWJP dengan BWI, akan Ditindaklanjuti pihak BWI Kota Siantar secara internal, Selasa (14/3/2023).
“Sesuai dengan UU No 41 tahun 2022 yang menyelesaikan soal tanah wakaf itu adalah BWI. Jadi BWI kita minta segera melakukan pertemuan dengan mengundang pihak Kenaziran Tanah Wakaf,” ujar Hamdani Lubis.
Seperti diketahui, permasalahan Perkuburan Muslim Jalan Pane itu sudah dibahas Komisi I DPRD Siantar beberapa hari lalu. Bahkan, pihak Pemko diminta melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahannya. Karena, tanah wakaf berkaitan dengan kepentingan ummat.
“Kita di Komisi I sudah membahas masalah tanah wakaf itu. Pemko harus menyelesaikannya dan jangan berpihak, BWI juga. Karena, tanah wakaf di Kota Siantar khususnya di Jalan Pane sudah penuh,” ujar Andika Prayogi Sinaga SE Ketua Komisi I DPRD Siantar.
Ditegaskan, kalau ada yang menyalahi ketentuan jangan dilakukan pembiaran. Sehingga, permasalahannya jadi berlarut-larut. “Tanah wakaf di Siantar sudah padat. Jadi, masalah tanah wakaf Jalan Pane itu harus segera diselesaikan,” ujarnya mengakhiri. (In)






