SIANTAR, SENTER NEWS
Tidak hadirnya Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, ternyata dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).
‘Waktu mendatangi Kemen PAN-RB dan Kemendagri, kita sampaikan bahwa Wali Kota tidak datang memenuhi panggilan Pansus soal pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang diduga kuat bermasalah. Waktu ditanya apa alasan tidak hadir, kita katakan tidak jelas dan yang datang malah Kabag Hukum,” ujar Ketua Pansus DPRD Siantar, Suandi A Sinaga, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut dikatakan, Wali Kota kembali disurati Pansus agar datang Senin (13/3/2023). Namun, kalau tidak datang juga, tidak masalah bagi Pansus. Karena, Pansus tetap akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dengan ketidakhadiran Wali Kota, berarti tidak menggunakan kesempatan untuk menjawab berbagai temuan Pansus. Termasuk adanya temuan dari Komisi ASN dan Kemen PAN RB dan Kemendagri.
“Salah satu temuan saat kita, dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar sesuai UU No 10 tahun 2016. Pada pasal 162 ayat 3 yang menyatakan, Kepala Daerah baru diperbolehkan mengganti pejabat setelah enam bulan dilantik menjadi defentif,” beber Suandi.
Lebih lanjut temuan lain yang telah dianalisa melalui rapat internal Pansus, adanya pejabat demosi atau penurunan jabatan tanpa lebih dulu dilakukan analisa jabatan (Anjab). Bukan lebih dulu demosi baru dipanggi atau dianalisa.
“Ini malah terbalik setelah demosi baru dipanggail. Itupun setelah ada laporan dari pejabat yang demosi,” ujar Suandi sembari mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota terkait dengan pelantikan 88 ASN Pemko sudah diinventaris.
Dijelaskan, tanggal 15 Maret 2023 hasil temuan Pansus yang diduga terjadi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wali Kota, diserahkan kepada pimpinan DPRD dan tanggal 16 digelar Rapat Paripurna untuk memaparkan hasil kerja Pansus.
“Pada rapat parpipurna itu akan diketahui bagaimana pendapat seluruh fraksi DPRD Siantar terkait dengan temuan Pansus. Kemudian, hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota kita sampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Suandi mengakhiri. (In)






