SIANTAR, SENTER NEWS
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar menilai, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pematang Siantar hanya formalitas.
Selain dikatakan formalitas, Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar yang berlangsung di lantai 6 Hotel Sapadia, Jumat (10/3/ 2023) itu dinilai Permahi Cabang Pematang Siantar hanya “lawak-lawak”.
“Pengamatan kita dari Permahi Kota Pematang Siantar, Musrenbang RKPD itu hanya Formalitas. Bahkan, kita mengganggap bahwa acara tersebut lawak-lawak dan sepertinya kita semua ditipu,” ujar Wakil Ketua Eksternal, Andry Napitupulu, Sabtu (11/3/2023).
Dijelaskan, dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, telah dijelaskan bagaimana mekanisme penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota. Dan, Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar dikatakan tidak sesuai mekanisme.
Sesuai Pasal 94 Permendagri No 86 Tahun 2017 terkhusus kepada Bappeda Kota Pematang Siantar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, jelas dipertanyakan Permahi. “Apakah Bappeda Siantar menyembunyikan sesuatu terhadap Pemko Siantar ataupun khususnya kepada Wali Kota Siantar?” ujarnya sembari bertanya.
Lebih lanjut, Andry Napitupulu menambahkan, dalam Pasal 95 ayat 2 dikatakan, pada Musrenbang RKPD Kota, semua pihak yang mengikuti acara, dapat memberikan masukan melalui pokok-pokok pemikiran untuk poin pembahasan yang akan disepakati dalam Musrenbang RKPD Kota.
Dilanjut, Pasal 97 dikatakan bahwa hasil Musrenbang RKPD dirumuskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur-unsur pemangku kepentingan. “Lucu sekali, tiba-tiba disuruh menanda tangani tapi tak ada yang disepakati,” ujarnya.
Terkait dengan itu DPC Permahi Pematang Siantar dengan tegas menolak Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar. “Dalam waktu dekat, kita akan menyurati ke Ombudsman Sumatera Utara terkait Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar kemarin,” tutupnya. (In)






