SIANTAR, SENTER NEWS
Meski ditunggu mulai jam 10.00 Wib sampai jam 16.00 Wib, Senin (12/3/2023), Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani yang dipanggil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, ternyata tidak datang juga dalam rangka penyelidikan soal pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang diduga menyalahi.
Awalnya, Ketua Pansus didampingi sejumlah anggota menunggu kehadiran Wali Kota. Karena tidak datang juga sampai jam 10.30 Wib, diskors sampai jam 13.00 Wib. “Sampai saat ini, kita tidak ada menerima alasan soal ketidakhadiran Wali Kota, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Suandi A Sinaga.
Namun demikian, Suandi mengatakan tetap menunggu sampai skors kedua. Kalau tidak datang juga, dapat memanggil Wali Kota dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu ada tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Ya dalam Tatib, apabila Wali Kota tidak datang tanpa alasan yang jelas atau resmi, kita boleh meminta bantuan kepada APH untuk menghadirkan Wali Kota. Ya, dalam Tatib kita berhak untuk itu. Tapi menurut saya itu bukan panggil paksa,” beber Suandi.
Lebih lanjut dijelaskan, Pansus sangat membutuhkan kehadiran Wali Kota dalam rangka penyelidikan kasus pelantikan 88 ASN Pemko dan 27 diantaranya tidak memiliki jabatan (Non Job) serta penurunan jabatan (Demosi).
“Alangkah tidak baiknya kalau Wali Kota tidak menghadiri untuk memberi penjelasan tentang adanya keterangan ASN yang sudah mengadu kepada DPRD Siantar. Karena mereka menilai bahwa non job maupun demosi diduga menyalahi ketentuan. Jadi, disinilah kesempatan Wali Kota untuk menjelaskan apa yang terjadi,” beber Suandi lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, Pansus telah menyampaikan hasil perkembangan Pansus kepada Ketua DPRD Siantar. “Ya, kita telah melakukan rapat internal tentang sudah bagaimana pelaksanaan Pansus terkait dengan Hak angket. Beliau wajar mengetahui tentang kinerja Pansus dan beliau tidak ada intervensi,” ujar Suandi lagi.
Pada perkembangan selanjutnya, setelah personel Pansus menunggu kehadiran Wali Kota sampai jam 16.00 Wib dan ternyata tidak datang juga, personel Pansus akhirnya mendatangi Polres Siantar berkisar 16.20 Wib bersama Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga. Tujuannya menurut Suandi A Sinaga untuk berkonsultasi terkait dengan hak serta wewenang antara DPRD dan Forkopimda.
“Kita hanya berkonsultasi terkait dengan Hak Angket supaya tidak ada salah persepsi antara satu instansi dengan instansi lain. Supaya saling menghargai hak dan kewenangan masing-masing, DPRD silahkan pergunakan haknya, demikian juga ali Kota,” ujar Suandi kepada wartawan.
Seperti diketahui, sejak Pansus Hak Angket dibentuk, Senin (20/2/2023), Pansus telah memanggil sekitar 35 orang ASN termasuk Sekda Budi Utari Siregar. Kemudian, Wali Kota dr Susanti dewayani sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir.
Ketidakhadiran Wali Kota Siantar pada panggilan pertama yang malah dihadiri Kabag Hukum Hamdani Lubis yang akhirnya ditolak Pansus, sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB). 3/2023).
Hal yang dinilai Pansus sangat keliru, pernyataan Kabag Hukum Hamdani Lubis menyatakan bahwa DPRD tidak tepat atau tidak dapat memanggil Wali Kota dr Susanti Dewayani soal pelantikan 88 ASN Pemko yang diduga menyalahi itu.
Karenanya, Imanoel Lingga sebagai anggota Pansus DPRD Siantar mengatakan supaya Hamdani Lubis agar banyak belajar lagi. Karena diduga tidak paham tugas dan kewenangan Pansus. (In)






