SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah melakukan penyelidikan sejak 20 Februari 2023, Pansus (Panitia Khusus) DPRD Siantar menyatakan bahwa pelantikan 88 ASN Pemko Siantar sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyalahi ketentuan dan batal demi hukum. Bahkan, Wali Kota telah melanggar sumpah janji jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Hak Angket, Suandi A Sinaga melalui rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus kepada pimpinan DPRD Siantar. Dipimpin, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Magatas Silalahi, Kamis (16/3/2023).
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 tentang pelantikan 88 ASN lingkungan Pemko Siantar yang dilakukan 2 September 2022, batal demi hukum,” ujar Suandi A Sinaga yang membaca laporan Pansus dihadapan 25 orang anggota dewan dari 30 orang anggota dewan.
Dikatakan menyalahi ketentuan dan batal demi hukum karena ada 27 ASN yang demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) tanpa melalui mekanisme. Diantaranya tidak sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur negara. Sementara, demosi dan noin job harus lebih dulu melakukan analisa jabatan.
Hal lain yang menyalahi soal pelantikan 88 ASN tersebut, tidak sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat enam bulan setelah dilantik. Sedangkan Susanti Dewayani dilantik menjadi Wali Kota defentif, 22 Agustus 2022. Sehingga, melanggar administrasi pemerintahan daerah.
Pada kesimpulan Pansus dijelaskan, karena pelantikan 88 ASN itu SK tidak sesuai dengan perundang-undangan, SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 harus dibatalkan dan Wali Kota dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan.
“Wali kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Suandi yang juga menyatakan bahwa Wali Kota harus diberhentikan. Selanjutnya, laporan Pansus sebanyak 180 halaman diserahkan kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Mangatas Sialahi.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Timbul Marganda Lingga menyatakan, rapat paripurna dilanjutkan, Jumat (17/3/2023) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas hasil laporan Pansus. Meminta persetujuan anggota DPRD Siantar. Kemudian, pembacaan putusan. (In)






