SIANTAR, SENTER NEWS
Aliansi Masyarakat Kota Pematang siantar berteriak “Copot Wali Kota dr Susanti Dewayani!”. Masalahnya, Wali Kota dituding mengabaikan tanggung jawab. Sehingga, muncul ketidak percayaan masyarakat kepada pemimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan melalui unjuk rasa di depan kantor DPRD Siantar sambil mengusung spanduk dan puluhan poster yang mengecam kebijakan Wali kota. Bahkan ada poster menyatakan “Aparat Penegak Hukum, segera periksa dan adili Rizal dan Boy”, Jumat (17/3/2023).
Puluhan pengunjukrasa yang sebenarnya ingin merangsek masuk ke halaman kantor DPRD Siantar itu, tertahan karena terhalang dengan pagar betis para personil Polres Siantar dibantu dengan Satpol PP. Sehingga, aksi hanya berlangsung di depan pintu gerbang DPRD Siantar.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak profesional. Tapi lebih banyak serimonial yang malah akhirnya selfi-selfi. Begitu juga soal sampah mudah ditemukan. Padahal, katanya ada LISA Atau Lihat Sampah Ambil,” ujar Agus Butar-butar melalui orasi menggunakan pengeras suara.
Pada kesempatan tersebut, pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap. Antara lain, mengajak masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali kota. Mendesak ASN untuk profesional melayani masyarakat. Mendukung pernyataan Plt PUPR Junaedi Sitanggang tidak memungut KW atau fee proyek apalagi memberikannya kepada penguasa.
“Mendesak DPRD Siantar memberhentikan Wali Kota dr Susanti! Mendesak Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar untuk serius dan profesioanal menuntaskan penyelidikan pelanggaran aturan. ” teriak agus membacakan pernyataan sikap.
Meski sudah berorasi di tengah panas terik matahari, tidak seorang pun anggota dPRD Siantar menerima pengunjukrasa. Masalahnya, saat berunjukrasa tersebut, DPRD Siantar sedang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi soal pelantikan 88 ASN Pemko Siantar yang menyalahi ketentuan.
Setelah rapat paripurna selesai, para anggota DPRD Siantar yang langsung dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, menemui pengunjukrasa.
Kepada pengunjukrasa dikatakan bahwa DPRD Siantar saat ini sedang membahas soal pelantikan 88 ASN yang bermasalah. Dan dari hasil laporan panitia khusus Hak Angket, pelantikan tersebut melanggar peraturan karena tidak sesuai mekanisme.
“Kita serius untuk menuntaskan soal pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota itu. Percayalah, setelah ini kita melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti bagaimana hasil dari temuan Pansus hak Angket yang sudah disetujui fraksi,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Meski sempat terjadi dialog tentang berbagai kebijakan DPRD Siantar termasuk kedatangannya ke Polres Siantar yang ternyata hanya berkoordinasi dan berkonsuiltasi, aksi akhirnya bubar dengan tertib. (Tim)






