SIANTAR, SENTER NEWS
Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani terancam dimakzulkan atau diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan, terkait kebijakan Wali Kota tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar sesuai Surat Keputusan No 800/929/IX/WK-thn 2022.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan Wali Kota sesuai dengan pelaksanaan hak DPRD Kota Siantar untuk menyatakan pendapat:
Pertama: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedelapan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara.
Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Siantar telah mengajukannya kepada Mahkamah Agung (MA) terkait uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota sesuai Surat Keterangan DPRD Siantar No 5 tahun 2023.
Sementara, informasi yang diperoleh, laporan DPRD Siantar akan ditelaah dan diproses pihak Mahkamah Agung selama 30 hari ke depan setelah pengaduan didaftarkan. (In)






