SIANTAR, SENTERNEWS
Karena merangkap menjual ganja, mandor salah satu angkutan kota (angkot) berinisial AR alias Lobang (48), warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan berlangsung di depan salah satu warung di Simpang Gg Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (5/4/2023) kemarin sekira jam 16.40 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik hitam berisi 2 paket ganja, 52 paket ganja seberat 237,71 gram, dan Handphone merk VIVO. Saat ini, tersangka sudah menghinap di sel Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan barang bukti yang rencananya untuk dijual itu diperoleh dari rekannya berinisial B yang keburu melarikan diri.
“Tersangka diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika,” tukas Rudi Panjaitan, Sabtu (8/4/2023) sore.(Tn)