SIANTAR, SENTER NEWS
Satria (49) yang mencabuli putri kandungya, sebut saja namanya Bunga (8) sampai setahun dan sudah mendekam di balik terali besi sebagai tahanan Polres Siantar, diduga memiliki cacat mental (idiot), sama seperti istrinya yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Moses Butar-Butar. Selain memiliki catat mentak, juga mengalami cacat fisik pada bagian kaki sehingga berjalan pincang.
“Kalau kita bilang AQ jongkok. Nggak gila tapi sangat sulit diajak bicara.Kalau istrinya memang kurang waras dan itu sudah berlangsung sejak masih gadis. Jadi dulu orang ini yang dijodoh-jodohkan karena sama-sama punya kekurangan,” ucap Ipda Moses di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022) sekira jam 10.30 WIB.
Lebih lanjut Lanjut dijelaskan, pelaku Satria tega mencabuli putri kandungnya karena sudah jarang mendapat layanan dari sang istri. Selain itu, tekanan faktor ekonomi juga membuat pelaku nekat mencabuli putri kandungnya itu.
“Cemana lah mau jajan nggak punya uang si pelaku karena tekanan ekonomi, dan jadi si anak sebagai pelampiasan. Hanya bertiga orang itu tinggal di rumah. Kalau istri memang kurang waras,” tutup Ipda Moses.
Seperti dibertakan sebelumnya, putri tunggalnya itu dicabuli pelaku mulai kelas III sampai IV SD. Sehingga, ayah bejat itu menjadikan putrinya sebagai budak seks. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri di Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Karena tidak tahan lagi menderita, korban akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada tetangga. Selanjutnyam, infoirmasi itu berkembang terus dan akhirnya terbongkarlah apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada putrinya itu.
Karena masyarakat begitu geram apalagi pelaku selama ini suka emosi kepada sesama warga, masyarakat melaporkannya ke Polres Siantar, Jumat (28/10/2022). Setelah dilkukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polres Siantar.
Saat bersamaan, salah seorang keluarga korban, bernama Nurul Aulia (25) membuat laporan pengaduan resmi yang diterima dengan Nomor:LP/B/843/X/SPKT/Polres Pematangsiantar tertanggal 28 Oktober 2022.
Sementara, pihak Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban, Sabtu (29/10/2022). Dikatakan bahwa korban atau Bunga diasuh neneknya dan akan dilakukan pemulihan trauma. Sedangkan ibu korban yang mengalami sakit mental sehingga hanya terbaring di rumahnya yang sangat amat sederhana, akan diobati ke rumah sakit. (Tan)