SIANTAR, SENTER NEWS
Merasa dirugikan sepeda motornya tidak juga kembali, pasangan suami istri (pasutri), Juamin Simate-mare (40) didampingi istrinya boru Simarmata (37) datangi Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan pengaduan, Kamis (4/5/2023) siang.
Sepeda motor Honda Vario BK 2176 WAO milik korban itu sejak Februari 2023 lalu, dilarikan pamannya, Hamdan Simarmata (22) yang selama ini menumpang di rumah korban sendiri, di Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kepada petugas SPKT Polsek Siantar Utara yang sedang piket jaga, korban Juamin Simare-mare mengtatakan, pamannya Hamdan itu sebelumnya tinggal bersama kedua orang tuanya di Kota Batam.
Tapi karena tergolong anak bandal dan tidak mau melanjutkan sekolahnya, Hamdan dikirim pulang ke Kota Siantar. “Dia (Hamdan) tinggal sama kami dan kebetulan juga rumah oppungnya berdekatan dengan rumah kami,”ucap korban.
Setelah 3 (tiga) tahun tinggal menumpang di rumahnya, awal bulan Februari 2023 lalu, Hamdan meminjam sepeda motor dengan alasan jalan- jalan ke rumah temannya. Namun, sampai sekarang tidak pernah lagi pulang ke rumah.
Untuk itu, korban bersama istrinya boru Simare-mare pernah menelepon Hamdan dimana sepeda motor yang belum dikembalikan. Namun, setiap kali ditelepon, Hamdan tidak memberitahukan keberadaannya dan sepeda motor tersebut. Setelah itu Hamdan tak mau lagi mengangkat telepon korban.
Tidak kehabisan akal, korban pun meminta bantuan ibu Hamdan untuk menelepon. Ternyata, saat ditelepon ibunya itu, Hamdan tidak juga mau memberitahu dimana dirinya. Belakangan hape ibunya juga diblokir.
“Bulan November 2022 kemarin kereta dibeli secara kredit.Tapi sampai sekarang sepeda motor tak dikembalikan. Kami pun tidak tahu dimana keberadaan Hamdan karena hapenya sudah tidak bisa ditelepon.” sebut korban.
Kapolsek Iptu Herly Damanik membenarkan korban sudah membuat laporan pengaduan, dan masih diambil keterangan oleh juper.(Tn)