SIANTAR, SEENTERNEWS
Karena masih menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) apakah sistim Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka atau tertutup, para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar tampaknya masih “tiarap”.
Kondisi itu terjadi karena ada sejumlah pihak, salah satunya Pengurus Pusat PDI-P, mengajukan perkara ke MK, No 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bermohon agar sistim Pemilu 2024 menggunakan sistim proporsional tertutup. Bukan terbuka seperti selama ini.
Dalil penggugat (pemohon), proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak pakai nomor urut, bermakna dibajak oleh bakal Caleg pragmatis. Sehingga, saat terpilih menjadi anggota legislatif seolah-olah bukan mewakili partai politik (Parpol), melainkan mewakili diri sendiri.
Karena sedang menunggu putusan MK itu, sejumlah Bacaleg DPRD Siantar yang saat ini sedang melengkapi berkas di KPU Siantar, mengaku belum berani melakukan penggalangan kepada rakyat agar dipilih pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, belum berani memasang baliho dan spanduk agar dikenal dengan harapan dipilih rakyat pada Pemilu 2024 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah Bacaleg DPRD Siantar dari beberapa Parpol, tetapi minta namanya tidak disebut karena bisa menjadi dilema diinternal partainya. Namun, sangat berharap agar MK menolak proporsional terbuka. Atau tidak menetapkan sistim proporsional tertutup karena penentuan Caleg terpilih akan ditentukan Parpol.
“Para Bacaleg wajar tiarap. Belum berani melakukan penggalangan yang tentunya pakai dana. Karena, kalau Pemilu akhirnya sistim proporsional tertutup, Bacaleg akan rugi karena uangnya habis tetapi tidak ada jaminan jadi anggota legislatif atau anggota dewan,” ujar Bacaleg dari salah satu Parpol peserta Pemilu 2024, Sabtu (6/5/2023).
Pernyataan senada juga disampaikan pengamat politik lokal, Robin Samosir alumni Fisip Komunikasi UGM. Salah satu dampak yang terjadi kalau sistim proporsional tertutup atau yang menentukan Caleg duduk atau tidak adalah Parpol, rakyat akan apatis karena kepercayaan rakyat kepada Parpol semakin menipis.
“Karena kepercayaan rakyat kepada Parpol semakin berkurang, proporsional tertutup membuat tingkat Golput atau tidak memilih jadi meningkat. Karena, kalau Parpol yang menentukan Caleg menjadi anggota dewan, belum tentu sesuai keinginan rakyat,” ujarnya.
Lebih tegas lagi dikatakan, dengan sistim proporsional tertutup sama saja mengangkangi hak azasi rakyat yang ingin agar jagoannya duduk menjadi anggota legislatif. Kemudian, kalau dikatakan proporsional terbuka membuat Caleg menjadi anggota dewan lupa dengan Parpol yang mengusung Caleg tersebut, argument itu menurut Robin Samosir keliru.
Ditegaskan juga, kalau ada anggota dewan tidak loyal kepada Parpol yang mengusungnya menjadi Caleg, atau anggota dewan itu hanya akan mewakili dirinya sendiri, bukankah rakyat mengetahui apa partai politik Caleg yang dipilihnya itu?
Kemudian, kalau anggota dewan itu bermain sendiri atau menonjolkan dirinya sendiri dengan mengabaikan kepentingan atau tidak loyal kepada Parpol, Parpol dapat melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW kepada anggota dewan itu.
Karenanya, MK diminta menolak permohonan mengembalikan sistim Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Karena, dengan sistim proporsional terbuka, rakyat tetap bergairah menentukan anggota dewan pilihannya. Dan, semua Caleg akan memiliki harapan yang sama untuk bisa duduk menjadi anggota dewan.
“Saya tegaskan juga, sistim proporsional tertutup itu membuat demokrasi kita menjadi mundur. Parpol yang menjadi paling penguasa, akan mengangkangi hak-hak rakyat. Sama saja menghianati nilai-nilai reformasi karena demokrasi kita kembali ke masa orde baru,” ujarnya mengakhiri. (In)






