SIANTAR, SENTER NEWS
Bawaslu Kota Siantar menyatakan, pada Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penyusnan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 8 kecamatan se Kota siantar, ditemukan 804 pemilih tanpa KTP dan 333 pemilih yang berpotensi ganda.
Pernyataan itu disampaikan M Syafii Siregar dari Bawaslu Kota Siantar pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Perbaikan DPS yang dilaksanakan KPU Siantar di aula PKK, Jalan Porsea Kota Siantar. Dihadiri Panwaslu Kecamatan dan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) se- Kota Siantar PPK, Jumat (12/5/2023).
Dijelaskan, 804 Pemilih yang belum memiliki KTP-el tetapi memiliki Kartu Keluarga itu, sebanyak 213 pemilih di Kecamatan Siantar Marihat, 192 Pemilih di Kecamatan Siantar Barat, 167 pemilih di Kecamatan Siantar Selatan , 162 pemilih di Kecamatan Siantar Timur dan 70 pemilih di Kecamatan Siantar Marimbun.
“Sebanyak 333 pemilih yang berpotensi ganda, di Kecamatan Siantar Timur sebanyak 326 pemilih dan di Kecamatan Siantar Sitalasari 7 pemilih,” ujarnya kepada Ketua KPU Siantar, Daniel M Sibarani didampingi komisioner lainnya, Gina RE Ginting, Kristian Panjaitan , Nurbaiah Siregar dan Jaffar Sidiq.
Temuan itu hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) se- Kota Siantar dalam Perbaikan Daftar pemilih sementara (DPS) serta Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 8 Kecamatan di Kota Siantar.
Untuk itu, Bawaslu menghimbau Kepada KPU Kota Siantar terkait Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Daniel M Sibarani menyatakan , soal DPS tentu akan diperbaiki kembali sesuai tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, membacakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perbaikan DPS.
“Dari 204.859 pemilih, sesudah perbaikan data secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai Kota Siantar berubah menjadi 202.833 pemilih. Ada penurunan sebanyak 2026 pemilih Tingkat kota,” ujar Daniel.
Usai rapat pleno terbuka itu, Danaiel kepada Senter News mengatakan, sesudah rekapitulasi perbaikan DPS, selanjutnya akan dicetak dan disitribusikan DPS kepada PPS melalui PPK mulai 13 Mei sampai 18 Mei 2023.
Selanjutnya, disampaikan kepada stakeholder dan Parpol 13 Mei sampai 19 Mei. Kemudian, diumumkan untuk menerima tanggapan masyarakat tanggal 17 Mei sampai 23 Mei dan ada lagi perbaikan DPS tanggal 21 Mei sampai 31 Mei 2023.
“Kalau proses perbaikan tanggapan masyarakat dilakukan dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai ke kota dan baru ditetapkan DPT,” ujar Ketua KPU mengakhiri. (In)






