SIANTAR,SENTER NEWS
Seluas 406 hektar kawasan Kota Siantar yang masuk Kabupaten Simalungun di areal perbatasan wilayah, belum juga berhasil dikembalikan Pemko Siantar. Sehingga, sejumlah elemen bertanya, apanya kerja pejabat terkait?
Diketahui, hilangnya 406 hektar lahan Kota Siantar itu terungkap awal tahun 2022 lalu saat Pemko Siantar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Siantar sebagai revisi Perda No 1 Tahun 2013.
Namun, saat dilakukan pembahasan, wilayah Kota Siantar luasnya berkurang menjadi 7.591 Hektar. Tidak sesuai Perda No 1 Tahun 2013 seluas 7.990 Hektar. Karena itu, DPRD Siantar menunda pembahasan Ranperda sampai areal 406 hektar itu kembali ke Kota Siantar.
Selanjutnya, Pemko Siantar melakukan pengukuran batas wilayah sekaligus menentukan titik koordinat batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Antar lain di Kelurahan Tambun Timur, Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian, di Kelurahan Gurilla, Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun. Keseluruhan wilayah tersebut, merupakan batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Namun saat dilakukan pengukuran batas wilayah khususnya di Kecamatan Siantar Martoba, ditemukan ada bagian depan rumah warga masuk ke Kota Siantar dan bagian dapurnya masuk Kabupaten Simalungun.
Sementara, sebagian warga yang lahannya masuk ke Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa tahun 2013 ke bawah, mereka merupakan penduduk Kota Siantar. Bukan warga Kabupaten Simalungun. Paling mengherankan lagi, sebelum terjadi masalah tapal batas, di wilayah yang masuk Kabupaten Simalungun itu, ada beberapa proyek jalan yang dikerjakan Pemko Siantar.
“Setelah Ranperda yang diajukan Pemko itu ditunda. Kita minta pembahasan dilakuakn kembali setelah 406 Hektar yang masuk Simalungun itu kembali ke Siantar. Tapoi, sampai saat ini kita tidak mengetahui bagaimana perkembangannya,” ujar Deny H Siahaan ketua Komisi I DPRD Siantar, Selasa (16/5/20230.
Ditegaskan juga, kalau Pemko berhasil mengembalikan 406 hektar itu, berarti sudah bisa kembali mengusulkan pembahasan Ranperda RTRW. “Ya, kalau sudah siap, kita siap melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait seperti Bappeda dan lainnya,” ujar Denny H Siahaan.
Dijelaskan, soal RTRW sangat penting untuk pembangunan Kota Siantar. Karena, tanpa ada RTRW, pembangunan akan sembarangan saja dan membuat tata kota tidak teratur. Bukan saja soal 406 Hektar, juga termasuk pembangunan Ring Road atau jalan lingkar yang sudah hampir 5 tahun tak jelas bagaimana pembangunannya.
Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Robert Sitanggang yang dikonfirmasi mengatakan, pemko dsudah melakukan beberapa upaya utnuk mengembalikan 406 Hektar itu kembali ke Kota Siantar. Antara lain melakukan pertemuan dengan Pemkab Simalungun.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Simalungun. Hanya saja, belum antar kepala daerah, masih tingkat Camat dan kepala desa. Hasilnya sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi pada April 2023 lalu, ” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, soal tapal batas memang berpengaruh dengan RTRW karean menyangkut tentangh luas wilayah Kota Siantar. Hanya saja, kalau soal batas wilayah bisa saja dirobah sewaktu-waktu. “Sekarang, kita masih menunggu arahan dari provinsi,” ujarnya mengakhiri. (In)






