SIANTAR, SENTER NEWS
Meski Polres Siantar menyatakan, lokasi transksasi Narkoba di kebun sawit sekitar Jalan Ring Road Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, sudah Target Operasi (TO), tetapi lebih dulu “diserbu” puluhan personel Kodim 0207 Simalungun.
Penyerbuan tersebut berlangsung, Selasa (16/5/2023) sekira jam 21.00 Wib. Bahkan saat itu sempat terjadi kontak fisik dari sekelompok orang. Namun yang berhasil diamankan sebanyak 13 orang.
“Saat mendatangi lokasi itu, ada 13 orang datang dan melakukan penghalangan bahkan pertengkaran sehingga sempat terjadi kontak fisik,” ujar Kapolres Siantar AKBP Fernado SH SIK.Didampingi Kajari Siantar, Jurist Priscely Sitepu dan Kasdim Mayor Inf Margana mewakili Dandim 0207/SML serta personel Tim Unit Intel Kodim 0207/SML.
Sebelumnya dijelaskan, saat personel datang ke lokasi yang diinformasikan masyarakat sebagai lokasi transaksi Narkotika, orang disekitar lokasi banyak berlarian. Namun, saat memasuki bangunan yang disebut gubuk, ditemukan sejumlah barang bukti seperti ganja seberat 12,5 gram, alat bong dan kaca pirek, timbangan digital dan 2 dompet.
Sementara, di luar bangunan ditemukan 1 bungkus ganja beratnya 3,6 Gram, garpu tajam, senjata tajam, uang tercecer, Rp 150 ribu, dompet, jam tangan dalam tas sandang. Selanjutnya, Honda Beat BK 4642 BAC milik salah seorang yang diamankan, sepeda motor Kawasaki BK 2004 RM yang belum diketahui siapa pemiliknya.
Kemudian ditemukan juga buku catatan keuangan dan 2 HP milik yang ditangkap, tas sandang yang ditemukan tersangkut di batang sawit dan dari dalam tas sandang lainnya diamankan jam tangan.
Selanjutnya, 13 orang dan barang-barang yang ditemukan di lokasi, malam itu dibawa ke Kantor Kodim dan Rabu (18/5/2025) diserahkan ke Polres Siantar. Malam harinya Polres melakukan gelar bersama Kodim dan hasil terakhir, diundang lagi Kodim 0207 dan Kajari untuk melengkapi bukti-bukti.
“Perlu diketahui, setelah ke 13 orang diserahkan kepada kita, langsung dilakukan test urine. Hasilnya tiga orang dinyatakan negatif, dan 10 orang positif pengguna Narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Siantar.
Kemudian, sesuai Pasal 111 Subs 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa perkaranya belum memenuhi karena barang bukti bukan sedang dalam penguasaan 13 orang yang diamankan. Selanjutnya, 10 orang yang positif diserahkan ke BNNK untuk assement atau rehabilitasi.
Di penghujung pres relis tersebut, Kapolres menyatakan , beradasarkan informasi masyarakat dan sejumlah jurnalis mengatakan bahwa lokasi Tanjung Pinggir itu memang sudah menjadi TO Polres Siantar.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa pihaknya setiap minggu melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tapi dalam proses IKN hasilnya ada positif dan tidak ada barang bukti. Namun demikian, Polres Siantar tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Mereka berpindah-pindah. Kemarin, di Gang Bajigur digrebek tetapi berpindah-pindah lagi. Ini keperdulian masyarakat dan kedepan akan kita tindaklanjuti bersinergi dengan TNI,” ujar Kapolres Siantar mengakhiri. (In/Tn)






