SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Heriyanto Dolok Saribu (53) yang dilakukan Samsudin Sogiro beberapa hari lalu di Kota Wisata Parapat, telah dimediasi dan berujung damai atau Restorative Justice.
Mediasi tersebut langsung dilakukan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut. Berlangsung di Ruang Kerja Kapolres Simalungun, Mako Polres Simalungun Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023) sekira jam 11.30 Wib.
“Dari hasil mediasi, Terlapor mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Telapor memaafkan pelaku,” ujar Kapolres Simalungun.
Saat dilakukan pertemuan untuk mediasi, kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, disaksikan keturunan Silahisabungan Delapan Turpuk. Yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban serta pelaku.
AKBP Ronald mengungkapkan, kejadian seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Kemudian, perdamaian itu diharap akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan. Kemudian, perdamaian itu akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan.
Seperti diketahui, sebelumnya, Harianto Dolok Saribu wartawan Sumutpos.id yang melakukan peliputan di Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, dianiaya Samsudin Sigiro. Penyebabnya diduga terkait pemberitaan beberapa waktu lalu.
Sementara, Heriyanto Dolok Saribu, Rabu (24/5/2023) telah mendatangi Penyidik Polsek Parapat untuk mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan Samsudin Sigiro sebelumnya. (In)






