SIANTAR, SENTERNEWS
Soal pembebasan lahan Jalan Tol di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar masih terkendala karena soal ganti rugi pemakaman muslim. Pasalnya, pemakaman yang baru sebagai pengganti pemakaman lama belum juga tuntas.
Pernyataan itu disampaikan salah seorang ahli waris yang keluarganya dimakamkan di perkuburan muslim Nagahuta, Kelurahan Setia Negara. “Sampai saat ini belum juga ada kejelasan soal ganti rugi kepada ahli waris,” ujar sumber saat ditemui di Hotel Batavia Kota Siantar, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan antara pengelola perkuburan dengan ahli waris yang difasilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Jalan Tol serta Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane.
Hasilnya ternyata mengalami jalan buntu. Karena ahli waris tidak setuju dengan lokasi pemindahan kuburan yang dihunjuk pengelola pekuburan di masa itu di Pondok Nagahuta, Nagori (Desa) Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, dilakukan pembentukan pengurus perkuburan yang baru di kantor Camat Siantar Siltalasari bersama ahli waris yang difasilitsi PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol dan Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar Robert Sitanggang.
“Dari hasil pertemuan itu, lokasi perkuburan disepakati dipindah di sekitar kawasan pekuburan yang dihunjuk pengurus perkuburan yang baru. Lahan baru untuk relokasi itu pun telah disetujui pemilik lahan,” ujarnya sembari mengatakan tidak mengetahui lagi bagaimana perkembangan dari pihak tol. Padahal, ahli waris belum menerima ganti rugi.
Sementara, Ketua Serikat Bantuan Kemalangan (SBK), Edi Sinaga didampingi Said sebagai bendahara yang mengurusi perkuburan, membenarkan bahwa soal ganti rugi pemakaman tersebut belum direalisasi. Bahkan, soal penghunjukan perkuburan yang baru, juga belum jelas.
Masalahnya, meski pihak SKB telah berupaya mengadakan lahan di Pondok Naga Huta seluas 10 rante, pengurus perkuburan yang baru itu malah menyediakan lahan di Kelurahan Naga Huta. Tetapi tidak memiliki akses jalan.
“Kelompok yang baru itu malah mengambil lahan pribadi masyarakat di Gang Famili dan depan rumah warga yang terdiri dari 10 keluarga itu dibangun jalan cor. Padahal, masyarakat pemilik lahan keberatan karena tidak pernah diberitahu kepada mereka,” ujar Edi Sinaga.
Dijelaskan, sebelum muncul kelompok baru yang mengadakan pemakaman baru yang mengambil lahan milik masyarakat untuk akses jalan itu , pihak SBK sudah jauh hari menerima kuasa pengadaan lahan perkuburan yang baru dan itu sudah disepakati pihak PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol.
“Sepengetahuan saya, pengadaan lahan baru yang diadakan kelompok baru itu gagal karena masyarakat menolak lahannya dijadikan akses jalan menuju pemakaman. Jadi kalau bagaimana soal ganti rugi itu, sampai sekarang saya belum mengetahuinya,” ujar Edi Sinaga lagi.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat yang lahannya diambil alih oleh pihak pengurus perkuburan yang baru sudah menyampaikan surat kepada DPRD Siantar agar permasalahannya dapat difasilitasi. Sehingga, permasalahannya menjadi jelas.
Ketua Komisi I DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga SE, membenarkan ada surat dari masyarakat yang lahannya diambil tanpa permisi untuk jalan masuk ke perkuburan yang baru itu. “Ya, surat itu sudah kita kaji. Dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui telepon seluler.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar Robert Sitanggang yang mengurusi dukungan pembebasan lahan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, persoalan pembayaran ganti rugi merupakan wewenang PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol. Pihaknya hanya memfasilitasi.
Sementara, pihak ahli waris perkuburan dikatakan sudah setuju kuburan keluarganya dipindahkan. “Ya, ahli waris itu sepakat makam keluarganya dipindahkan,” ujarnya. (In)






