SIANTAR, SENTERNEWS
Wali kota Siantar dr Susanti Dewayani yang juga ketua partai politik (Parpol) , apalagi maju menjadi kepala daerah sebagai incumbent atau petahana, berpotensi besar melakukan pelanggaran Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Potensi itu terjadi misalnya, Wali Kota menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Parpol yang dipimpinnya saat tahapan Pemilu dan Pilkada sudah dimulai. Seperti kampanye maupun rapat-rapat internal. Termasuk penyalahgunaan anggaran APBD untuk kepentingan Parpol.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap dari Devisi Pengawasan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, di sela-sela Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu 2024. Berlangsung di Café Demensi, Jalan Bali Kota Siantar, Jumat (26/5/2023).
“Wali Kota sebagai ketua Parpol dilarang menggunakan mobil dinas saat tahapan Pemilu sudah dimulai misalnya setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan. Yang jelas potensi itu sangat besar terjadi,” ujar Nanang.
Hal lain yang dapat terjadi, kalau Wali Kota sebagai ketua Parpol, biasanya menggunakan pejabat internal untuk kepentingan Pemilu dan Pilakda. Semenatra, 8 bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada pergantian pejabat. Kemudian, terkait penggunaan anggaran APBD untuk hibah internal Parpol, juga dapat terjadi.
“Kalau soal dana hibah itu mungkin bisa dialihkan untuk kepentingan Parpol. Tapi, sekarang rakyat sudah pintar menganalisa. Untuk itu, masyarakat kita harap turut aktif melakukan pengawasan,” ujar Nanang lagi.
Sebelumnya, M Syahfi Siregar dari Devisi Humasy dan Hukum mengatakan, kalau Wali Kota juga sebagai ketua Parpol, pelayanan di lingkungan Pemko Siantar kepada seluruh Parpol harus adil. Artinya, Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan pemerintah harus netral.
“Biasanya motif tidak netral itu karena jabatan Wali Kota bisa mengancam melakukan mutasi, demosi atau pergantian pejabat. Kepala Daerah atau Wali Kota yang melanggar peraturan Pemilu dan ASN yang tidak netral dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, bisa hasil temuan Bawaslu, Panwas Kecamatan sampai Kelurahan. Kemudian, laporan dari masyarakat. Kalau ada pelanggaran baru bisa ditindaklanjuti kalau pelapor memiliki identitas yang jelas, didukung saksi dan bukti-bukti otentik.
Laporan masyarakat boleh disampaikan kepada Bawaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti Bawaslu Siantar. Tetapi, minimal 7 hari setelah pelanggaran ditemukan. Setelah itu akan dilakukan pleno apakah pelanggaran tersebut termasuk tindak Pidana Pemilu atau Pelanggaran Administrasi.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Siantar, Junita Lila Sinaga menegaskan, media merupakan mitra Bawaslu untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Pemberitaan tentang pelanggaran media dapat menjadi landasan untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau ada berita tentang Pelanggaran Pemilu dilakukan oknum-onum tertentu, identitasnya, kronologi dan saksi harus jelas. Namun, baru bisa ditindaklanjuti kalau ada pelapor,” ujarnya mengakhiri. (In)






