SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah menerima informasi terkait adanya bangunan “misterius” di kantor Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Kota Siantar, Komisi II DPRD Siantar langsung melakukan inspeksi mendakak (Sidak), Senin (29/5/2023) sekira jam 09.00 Wib.
Saat tiba di lingkungan kantor Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan Kota Siantar, langsung minta kepada pihak Perumda Tirta Uli supaya dipertemukan dengan Dirut, Zulkifli Lubis, Direksi Bagian Umum dan pihak Dewas dan lainnnya.
Selanjutnya, komisi II DPRD Siantar yang terdiri dari Ketua Hj Rini Silalahi, Hendra Pardede, Suandi A Sinaga, Frans Herbet Siahaan, John Kennedi Purba serta Metro B Hutagaol, langsung diterima di ruang pertemuan lantai II, Kantor Perumda Turta Uli.
Pada kesempatan itu, rombongan Komisi II DPRD Siantar yang diterima Direktur Utama, Zulkifli Lubis, Direktur Umum, Arianto dan anggota Dewas, Aris, mempertanyakan urgensi renovasi kantor Dewas. Padahal itu sangat tidak prioritas.
“Mengapa ada renovasi pembangunan kantor Dewas itu? Berapa dan dari mana anggarannya. Padahal, itu tidak prioritas karena banyak lagi di lokasi-lokasi tertentu soal jaringan air yang masih bermasalah,” ujar anggota Komisi II Suandi A Sinaga.
Terkait dengan pertanyaan komisi II, anggota Dewa Perumda Turta Uli, Aris mengatakan, kondisi kantor tersebut saat ini kurang memadai. “Kalau diperhatikan, di situ ruang rapat, ruang tamu, berkas berkas berserak,” ujarnya.
Dijelaskan juga, kalau mengundang direksi dan pengawas melakukan rapat, terpaksa harus menggunakan ruang pertemuan Perumda Tirta Uli. Sedangkan soal biaya sebesar Rp 170 juta, rencananya bersumber dari Perumda Turta Uli, Kota Siantar.
Pada kesempatan itu, akhirnya terungkap juga bahwa Dewas awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp 50 juta. Tetapi karena supaya lebih memadai, diajukan anggaran sebesar Rp 170 juta. Namun, itu menurut Direktur Umum Arianto belum dicairkan.
“Masih hanya sebatas diusulkan dan kita belum mengeluarkan Surat Perintah Kerja atau SPK. Masih dalam proses permintaan Dewas,” ujar Arianto sembari mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui renovasi sudah dilakukan.
“Dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), kita hanya menganggarkan Rp 50 juta. Tapi, Dewas meminta pertambahan anggaran. Soal pertambahan anggaran yang diajukan itu rencananya ditampug pada Perubahan RKAP,” kata Arianto.
Lebih lanjut dijelaskan juga, pihak Perumda masih mengajukan permohonan izin kepada Pemko. Tetapi belum ada tanggapan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pernyataan pihak Perumda tirta Uli itu, ternyata menimbulkan keheranan bagi Komisi II. Karena belum ada SPK dan izin renovasi malah sudah dikerjakan. Untuk lebih jelasnya Komisi II minta supaya mereka diberi izin melakukan peninjauan. Dan saat mengamati ruangan kantor Perumda tersebut, renovasi ternyata sudah dilakukan.
Karena kodisi tersebut, Hj Rini Silalahi tampak seperti berang, “Dari mana anggaran yang untuk renovasi itu. Apakah ada dari sumbangan pihak ke sepuluh. Ini sangat mengherankan dan berani-beraninya belum sesuai ketentuan sudah dilakukan renovasi,” ujar politisi perempuan itu.
Untuk itu, Hj Rini dan sejumlah personel dari Komisi II DPRD DSiantar minta upaya renovasi dihentikan. Bahkan, Komisi II minta supaya dihubungkan dengan pihak pelaksana renovasi yang ternyata disebut bernama Irvan.
“Pemborong pelaksana renovasi ini bisa dibawa ke ranah hukum. Ini pidana perusakan aset negara,” tegasnya di ruangan kantor Dewas Perumda sembari mengamati bahwa dinding-dinding kantor sudah mulai dikerjakan.
Guna memastikan bagaimana pekerjaan yang dilakukan rekanan atau pemborong tersebut, Komisi II bersama unsur Perumda Tiurta Uli akhirnya bergerak ke salah satu ruangan kompleks Kantor Perumda. Selanjutnya, Hj Rini Silalalhi minta supaya diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan pihak pemborong.
Dengan menggunakan telepon seluler anggota Dewas Perumda, Aris, ternyata hubungan tersambung dan Rini Silalahi mempertanyakan bagaimana pemborong dapat mengerjakan renovasi. Padahal, prosesnya masih menyalahi.
Melalui telepon seluler itu, Irvan sebagai pemborong mengaku memang belum menerima anggaran untuk renovasi. Tapi, itu dilakukan karena ada perintah lisan dari salah seorang direksi Perumda. “Pekerjaannya masih 40 persen,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan dengan Irvan itu, Hj Rini Silalahi minta supaya pekerjaannya dihentikan. “Hentikan pekerjaan karena ini berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujarnya. Selanjutnya, Komisi II meninggalkan kantor Perumda Tirta Uli dan itu akan dibahas lagi secara internal di lingkungan Komisi II. (In)






