SIANTAR,SENTER NEWS
Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun, Letkol Inf Hadrianus Yossy SB SIPem MHan, diwakili Pasiter Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Carles Bronson Tarigan turut mendampingi pemberantasan rokok ilegal dan kerja sama antara DJBC-TNI AD.
Kegiatan pendampingan itu berlangsung di wilayah Kota Siantar. Persisnya di Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar, Selasa (30/5/2023).
Selain Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasiter Kodim 0207/Sml Kapten Inf Carles Bronson Tarigan, Kepala Bea Cukai Pematang Siantar Muhammad Gunawan Sani, kegiatan itu juga turut dihadiri, Ba Komsos Siter Kodim 0207/Simalungun Sertu Wandi.
Bamin Siter Dim 0207/Simalungun Sertu Syafrizal, Staf Humas Bea Cukai Pematang Siantar Septino Pandiangan, Personel Humas Bea Cukai Dinda, Personel Humas Bea Cukai Cintya Dewi dan Personel Humas Bea Cukai Sapta.
Pasiter Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Carles Bronson Tarigan mengungkapkan kegiatan sasaran 1 Toko Dear milik Ibu Bahari Damanik, Jalan Sisingamangaraja. Sasaran 2 Toko milik Ibu Wahyuni Lubis, Jalan Sisingamangaraja Belakang Kolam Renang Tirta Yudha.
Sasaran 3 Toko Samosir Jaya milik Ibu Lismania Sirait jalan Murai. Sasaran 4 Toko Ju Hong Su milik Ibu Efina jalan Cokro dan kembali ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar.
“Pedagang tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal yang tidak mempunyai Bea Cukai. Pedagang dapat membedakan Bea Cukai yang asli dengan yang palsu. “Jika masih ditemukan rokok ilegal maka toko akan dikenakan sanksi dan penyitaan rokok,” terangnya.
Dijelaskan, penindakan itu bermula dari adanya informasi ada pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan pengangkut mobil. Menindaklanjuti informasi itu, petugas turun melakukan patroli di wilayah Kota Siantar, untuk menemukan target operasi.
“Alhasil petugas tidak menemukan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai, petugas kembali diturunkan pada operasi berikutnya. Setelah diperiksa lebih mendalam, petugas tidak berhasil menemukan rokok ilegal yang juga dilekati dengan pita cukai bekas. Untuk sementara semua toko yang diperiksa tidak ada rokok yang ilegal, “ terangnya.
Apabila nantinya didapati barang bukti dan pelaku atas kedua penindakan ini, dibawa ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu, penindakan yang sudah dilakukan akan terus bersinergi dengan TNI dan berupaya mengoptimalkan pengawasan peredaran rokok illegal.
“Tujuannnya, guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Pematang Siantar karena kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini berdampak negatif terhadap penerimaan negara,” ungkap Pasiter. (In)






