SIANTAR, SENTER NEWS
Pers hadir sebagai penyebar informasi kritis dan sosialisasi UU Pers No 40 tahun 1999 agar mendapat dukungan dari masyarakat dan harus berkeadilan. Namun, seorang jurnalis sebagai pekerja pers,harus taat hukum.
Fakta tersebut terungkap melalui Dialog Publik dengan mengusung tema “Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalistik”. Digelar DivHumas Polri melalui zoom meting. Diikuti seluruh jajaran Polda dan Polres se Indonesia, Rabu (31/5/2023) jam 09.30 Wib.
Di Polres Kota Siantar berlangsung di ruang Vicon Polres Siantar. Dari pihak Polres Siantar dihadiri Kasubdis MP Simanjuntak, Riswan Ka MTB, Herly Damanik, Edi Sragih dan Robert S Purba dari beberapa Polsek jajaran Polres Siantar.
Dari jurnalis, Imran Nasution dari AJI Medan, Ketua PWI Cabang Siantar Surati serta Armendo Sinaga dari IJTI dan Freddy Siahaan dari Unit Polres.
Kadiv Humas Polri diwakili Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono mengatakan, dialog tersebut dilakukan untuk memberi jaminan terhadaap kebebasan pers. Doantaranya, perlindungan hokum kepada pers. Sementara, kasus kekerasan terhadap pers dikatakan merisaukan.
Dipaparkan, sesuai dengan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, jumlah kekerasan terhadap jurnalis berada di atas 40 kasus. Sebagian besar saat jurnalis melakukan peliputan dan setelah penerbitan berita.
Nara sumber Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, mengatakan, pers bukan oposisi dan pihak yang paling objektif dengan prinsip keseimbangan.
“Pers tak boleh masuk mengganggu kepentingan public, melindungi kebebasan dari cambukan pihak lain. Sedangkan celah diperkarakan hukum, sejauh ini tidak banyak diadukan,” ujar Totok Suryanto.
Kombes Pol Basuki Effendhy dari Bareskrim Polri, menyatakan, kalau ada masyarakat tidak terima atas pemberitaan, Polri mendorong untuk melakukan hak jawab dan koreksi untuk diarahkan kepada Dewan Pers.
Nara sumber lainnya, Dr Devie Rahmawaty mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pers masih tergolong tinggi. Namun, kepercayaana itu akan semakin rendah apabila pers berpihak kepada kepentingan politik. Apalagi saat ini tahun politik menuju Pemilu 2024.
Sementara, Kombes Pol Adi dari Pidkum Mabes Polri menyatakan, para jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Namun, tidak ada yang kebal hukum. Untuk dalam melaskanakan tugasnya harus tetap mengikuti UU Pers. No 40 tahun 1999.
Pada intinya, Dewan Pers, organisasi Pers dan Polri sepakat penyelesaian sengketa pers akan melalui mekanisme yang jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (In)






