SIANTAR, SENTERNEWS
Sistim Pemilu 2024 yang saat ini sedang ditunggu-tunggu berbagai pihak khususnya di Kota Siantar, ternyata belum jelas juga. Pasalnya, Mahkamah Konsitusi masih akan menentukan atau mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kita sedang menunggu apakah Pemilu 2024 dilakukan dengan sistim proporsional terbuka seperti selama ini dengan memilih Caleg atau sistim proporsional tertutup dengan memilih partai politik,” ujar Gina RE Ginting, Komisoner KPU Siantar, Jumat (2/6/2023).
Pada dasarnya, KPU Siantar bahkan KPU diseluruh daerah se Indonesia dikatakan masih melakukan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan sitim proporsional terbuka sesuai dengan UU No 1 Tahun 2017.
“ Belum ada pengumumana atau putusan dari MK apakah Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup yang tentunya memilih partai politik dan duduk atau tidak Caleg ditentukan Parpol,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan komisioner Bawaslu Kota Siantar, M Syahfi Siregar. “Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK. Tapi, itu yang menyampaikan kepada kita tentu Bawaslu Pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu Kota Siantar tidak akan berandai-andai apakah proporsional terbuka atau tertutup. Karena,a itu bukan urusan Bawaslu. Melainkan kewenangan MK untuk menentukannya.
“Yang jelas, kita menunggu arahan dari Bawaslu Pusat,” ujarnya sembari mengatakan sampai saat ini belum ada arahan d ari Bawalu Pusat. “Kita tetap melaksanakan intruksi apapun yang akan disampaikan bawaslu Pusat,” imbuhnya.
Sementara, terkait belum adanya putusan soal sitim Pemilu 2024 itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sebelum MK menggelar RPH terkait putusan gugatan sistem Pemilu 2024, sejumlah kesimpulan akan digabungkan hakim konstitusi untuk dikaji dan ditelaah.
Dijelaskan, ada 10 kesimpulan yang diperoleh dari sejumlah pihak yang nantinya akan dibahas di meja hakim konstitusi. Kesimpulan tersebut diserahkan kepada MK, Kamis (1/6/2023) sekira jam 11.00 WIB.
Diterangkan juga, kesimpulan diajukan dari pihak pemohon dan pemerintah. Lalu sejumlah pihak terkait lainnya yang terdiri dari partai politik dan lembaga swadaya masyarakat ikut serta menyerahkan kesimpulan.
Selanjutnya sejumlah kesimpulan akan digabungkan untuk dikaji dan ditelaah. Kemudian hakim konstitusi akan mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum membacakan amar putusan.
Sebelumnya MK menepis tudingan bahwa bakal mengetok sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Sebab MK baru menjadwalkan tahap penyerahan kesimpulan pada Rabu (31/5/2023).
“Yang pasti pada 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan dari para pihak,” kata Fajar. Lalu usai kesimpulan dibahas maka hakim konstitusi bakal segera mengambil keputusan soal pemberlakukan sistem Pemilu.
“Jika ditanya kapan sidang pembacaan putusan, itu masih belum tahu. Tapi nanti pasti akan diagendakan,” ujarnya. (In)






