Perempuan berinisial SA (19) yang diketahui membuang bayi berjenis kelamin perempuan dalam kardus di depan rumah warga, Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, ternyata mengalami pendarahan. Sehingga, masuk RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar.
“Sejak diamankan, ibu bayi itu belum ditahan karena masih dirawat karena pendarahan. Kan ‘ngeri itu melahirkan tanpa pertolongan medis. Kalau si laki-lakinya berinisial AHA (18) sudah resmi ditahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung, Kamis (3/11/2022) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, AHA pacar SA yang sama-sama tinggal di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu, sudah lama berpacaran. Bahkan hubungan tersebut juga diketahui kedua orang tua SA. Namun, tidak pernah mengetahui kalau keduanya sudah melakukan hubungan suami istri. Bahkan, tidak mengetahui bahwa SA telah hamil.
“Sewaktu hamil itu, ada niat SA dan pacarnya AHA untuk memberitahukan kepada orang tua.Tapi keduanya dihantui rasa takut. Sedangkan bayi yang dilahirkan SA pun masih usia 8 bulan atau prematur. Kalau bisa keduanya segera lah dinikahkan supaya jelas status si bayi di kemudian hari,” tukas Banuara.
Sementara, Kanit PPA Polres Siantar, Ipda Nana Sandra menambahkan, SA melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan itu sekira jam 04.00 WIB pagi di kamarnya, Namun, tidak diketahui kedua orang tua yang saat itu tertidur lelap. Bahkan tidak mendengar ada tangisan bayi baru dilahirkan.
“Begitu lahir, bayi menangis.Tapi, nggak dengar orang tuanya. Jarak kamar SA dengan orang tuanya berjauhan. Warga pun nggak dengar karena rumah SA jauh dari pemukiman. Cuma bertiga orang itu tinggal di rumah,” sebut Ipda Nana.
Terkait dengan AHA yang sudah ditahan, Ipda Nana Sandra mengatakan berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru. Sedangkan SA sama sekali belum bekerja sejak tamat dari salah satu perguruan Madrasah di Kota Siantar.
“Si laki-lakinya kerja sebagai guru di salah satu kecamatan Kabupatern Simalungun. Tak usah lah ditulis nama perguruannya. Kalau SA juga sudah kita bawa visum dan masih dirawat karena mengalami pendarahan,” ujar Ipda Nana mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pasangan bukan suami istri dibekuk personel Polres saat akan mengambil bayi hasil hubungan gelap keduanya itu dari RT 01/03 Nazaruddin yang mengasuh bayi. Namun, karena tidak merelakannya, langsung menghubungi kepolisian dan saat ditangkap, disaksikan camat dan lurah serta masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun, saat ini kondisi bayi masih sehat dan baik dalam perawatan ibu RT 01/03 Nazaruddin. Sementara, saat dalam perawatan, banyak warga ingin mengadopsinya menjadi anak. Selanjutnya, nama bayi tersebut sudfah ditabalkan salah seorang ustadz bernama Putri Humairah. (Tan)