SIANTAR, SENTER NEWS
Karena soal pembebasan lahan Jalan Tol di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar belum jelas juga karena terkendala soal ganti rugi pemakaman, Komisi I DPRD Siantar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Informasi yang kita ketahui, pemakaman sebagai pengganti makam yang terkena jalan tol masih bermasalah. Bahkan, ada dua kelompok berkeinginan sebagai pengadaan pemakaman yang baru,” ujar Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, Sabtu (3/6/2023).
Lebih tegas lagi, Andika Prayogi tidak ingin karena ada kepentingan dari dua kelompok yang saling berusaha mengadakan lahan sehingga permasalahan utama untuk pemindahan kuburan di pemakaman lama menjadi terkendala.
Dijelaskan juga, beberapa waktu lalu ada surat dari masyarakat Setia Negara masuk ke DPRD Siantar minta dimediasi karena lahan mereka dijadikan jalan menuju pemakaman yang katanya sebagai lokasi pemakaman baru.
“Kalau ada yang memaksakan kehendak mengadakan pemakaman baru tapi berani mengambil lahan milik rakyat apalagi sudah dijadikan jalan, itu tidak benar. Jangan mengupayakan pemakaman baru tapi justru menimbulkan masalah,” ujarnya.
Terkait dengan surat masyarakat yang sudah masuk ke DPRD Siantar beberapa waktu lalu belum dibahas karena ada agenda DPRD Siantar cukup padat. Karenanya, sempat tertunda. Namun demikian, surat tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kita akan melakukan RDP dengan mengundang masyarakat. Termasuk Camat yang terindikasi ikut campur soal pengadaan pemakaman karena telah membentuk kelompok yang baru,” ujar Andika Prayogi.
Sementara, salah seorang ahli waris yang keluarganya dimakamkan di perkuburan muslim Nagahuta, Kelurahan Setia Negara yang terkena jalan tol mengaku sedang menunggu kapan makam keluarganya dipindahkan.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan antara pengelola perkuburan dengan ahli waris yang difasilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Jalan Tol serta Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane.
Hasilnya ternyata mengalami jalan buntu. Karena ahli waris tidak setuju dengan lokasi pemindahan kuburan yang dihunjuk pengelola pekuburan di Pondok Nagahuta, Nagori (Desa) Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, dilakukan pembentukan pengurus pemakaman yang baru di kantor Camat Siantar Siltalasari bersama ahli waris yang difasilitsi PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol dan Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar Robert Sitanggang.
Dari hasil pertemuan itu, lokasi perkuburan disepakati dipindah di sekitar kawasan pekuburan yang dihunjuk pengurus perkuburan yang baru. Namun, sampai saat ini tidak mengetahui lagi bagaimana perkembangan dari pihak tol.
Terpisah, Ketua Serikat Bantuan Kemalangan (SBK), Edi Sinaga didampingi Said sebagai bendahara mengatakan, sebelum muncul kelompok baru, pihak SBK jauh hari sudah menerima kuasa pengadaan lahan perkuburan yang baru dan itu sudah disepakati pihak PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol.
Sedangkan soal ganti rugi pemakaman belum direalisasi karena penghunjukan perkuburan yang baru di Kelurahan Naga Huta tidak memiliki akses jalan.Sementara, pihak SKB telah berupaya mengadakan lahan seluas 10 rante di Pondok Nagahuta.
“Sepengetahuan saya, pengadaan lahan baru yang diadakan kelompok baru itu gagal karena masyarakat menolak lahannya dijadikan akses jalan menuju pemakaman. Jadi bagaimana soal ganti rugi itu, sampai sekarang saya belum mengetahuinya,” ujar Edi Sinaga lagi.
Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar Robert Sitanggang yang mengurusi dukungan pembebasan lahan mengatakan, persoalan pembayaran ganti rugi merupakan wewenang PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol. pihaknya hanya memfasilitasi.
Sementara, pihak ahli waris perkuburan dikatakan sudah setuju kuburan keluarganya dipindahkan. “Ya, ahli waris itu sepakat makam keluarganya dipindahkan,” ujarnya. (In)






