SIANTAR,SENTER NEWS
Dengan mengurangi mata anggaran yang diajukan kepada Pemko Siantar, anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar untuk Pemilu 2024 yang semula Rp32,2 miliar, berkurang menjadi Rp 26,2 miliar.
Berkurangnya anggaran tersebut karena ada 3 point dana hibah yang diajukan kepada Pemko Siantar dihapus. Padahal, anggaran dana hibah itu untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketiganya, honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas Pendaftaran dan Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) dan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Nurbaiyah Siregar didampingi Ketua dan Komisioner Divisi Teknis, Daniel MD Sibarani dan Gina R Ginting mengatakan, khusus penghapusan honor KPPS dan Petugas Pantarlih sesuai dengan adanya dana sharing dari provinsi.
“Ada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Nomor 188.44/337/KPTS/2023 untuk mengalokasikan honorarium untuk KPPS dan petugas Pantarlih di APBD Provinsi,” ujar Nurbaiyah Siregar, Selasa (6/6/2023).
Sementara, terkait APD, karena tahun 2024 diperkirakan aman dengan pandemi Covid-19 seperti dua tahun terakhir. Namun meski penghapusan dana hibah dilakukan dengan perjanjian atau addendum untuk anggaran pengadaan APD, akan ditampung Pemko Siantar apabila 2024 Pandemi Covid kembali melanda.
Dijelaskan juga, anggaran Rp 26,2 miliar yang diajukan ke NPHD, untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp 17,3 miliar . Kemudian, operasional dan administrasi Rp 3,8 miliar. Honorarium Kelompok Kerja Rp 643 juta dan honorarium penyelenggaran pemilihan Rp 4,3 miliar.
“Anggaran Rp 26,2 miliar itu akan disinkronkan ke provinsi Setelah disinkronkan, akan dilakukan rapat koordinasi dengan Pemko Siantar,” ujar Nurbaiyah mengakhiri. (In)






